BANDUNG, || Fenomena pengusiran jurnalis dari kegiatan yang melibatkan pejabat publik kembali menjadi sorotan. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berlaku selama lebih dari dua dekade, praktik pembatasan kerja jurnalistik masih terus terjadi di sejumlah kegiatan pemerintahan maupun acara yang menggunakan fasilitas publik.
Peristiwa serupa kembali dilaporkan terjadi di Hotel Novotel Bandung, Senin (25/05/2026). Sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput kegiatan disebut dihentikan di pintu masuk dengan alasan acara bersifat internal dan terbatas untuk undangan tertentu.
Situasi tersebut memunculkan kritik dari kalangan pers karena acara yang dilaksanakan dinilai berkaitan dengan kepentingan publik dan melibatkan pejabat publik, sehingga informasi di dalamnya dianggap penting untuk diketahui masyarakat.
Beberapa wartawan mengaku tidak memperoleh penjelasan hukum yang jelas terkait larangan peliputan tersebut. Penolakan disebut hanya disampaikan secara lisan dengan nada tinggi tanpa dasar aturan yang spesifik.
Fenomena penghalangan kerja pers dinilai bukan sekadar persoalan teknis protokoler, melainkan berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Karena itu, tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik kerap dipandang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai tidak semua kegiatan wajib terbuka untuk media. Dalam kondisi tertentu, panitia atau penyelenggara kegiatan memiliki hak mengatur mekanisme peliputan, terutama jika kegiatan bersifat internal kelembagaan atau menyangkut materi yang belum dapat dipublikasikan.
Namun, kalangan jurnalis menilai alasan “acara internal” sering digunakan sebagai dalih untuk membatasi akses pers terhadap kegiatan yang sesungguhnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Terlebih jika acara tersebut melibatkan pejabat publik, kebijakan publik, atau penggunaan anggaran negara.
Praktisi komunikasi publik menilai pentingnya pemahaman yang sama antara penyelenggara kegiatan dan insan pers mengenai batas antara ruang privat dan ruang publik. Menurutnya, humas instansi pemerintah maupun panitia acara seharusnya memahami mekanisme pelayanan informasi kepada media agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Jika memang ada pembatasan, harus dijelaskan dasar aturannya secara terbuka dan profesional. Jangan sampai wartawan diperlakukan seolah pengganggu, padahal mereka menjalankan fungsi jurnalistik,” ujar seorang pengamat media di Bandung.
Ia menambahkan, keberadaan pers justru menjadi bagian penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik. Tanpa keterbukaan terhadap media, masyarakat hanya menerima informasi sepihak tanpa ruang kritik maupun verifikasi.
Di sisi lain, jurnalis juga dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menghormati etika peliputan dan aturan yang berlaku di lokasi kegiatan. Hubungan antara media dan penyelenggara acara dinilai perlu dibangun melalui komunikasi yang sehat, bukan konfrontasi.
Fenomena pengusiran wartawan ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan di lapangan. Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang berfungsi menjaga keterbukaan informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Kalangan pers berharap seluruh pejabat publik, humas instansi, maupun penyelenggara kegiatan lebih memahami ketentuan Undang-Undang Pers dan tidak menjadikan prosedur protokoler sebagai alasan untuk membatasi akses informasi publik.
Sebab pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya wartawan yang gagal meliput, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
(**)






