KAB. SUMBA BARAT, NTT, || Kuasa Hukum Yanti Erliyanti, Markus Duka Baru, S.H., M.H., mempertanyakan lambannya tindak lanjut permohonan pengembalian batas tanah milik kliennya yang berlokasi di Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Menurut Markus, proses yang telah diajukan sejak 21 Mei 2026 hingga kini belum memperoleh kepastian, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 24.12.000004593. Berdasarkan permohonan itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat menjadwalkan kegiatan pengembalian batas di lokasi pada 4 Juni 2026.
Namun, menurut Markus, saat rombongan yang terdiri atas petugas BPN, kuasa hukum, serta aparat pemerintah kecamatan dan desa tiba di pintu masuk menuju objek tanah, mereka diminta menunggu persetujuan dari pihak PT Watumete. Beberapa saat kemudian Alberto, yang disebut mewakili pihak perusahaan, datang dan mempertanyakan alasan kedatangan rombongan.
Markus mengatakan petugas BPN telah menjelaskan bahwa agenda hari itu bukan pengukuran tanah, melainkan pelaksanaan pengembalian batas sesuai permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Meski demikian, menurutnya pihak Alberto menyampaikan keberatan dan meminta agar dilibatkan dalam proses tersebut.
Atas situasi itu, petugas BPN memutuskan menunda kegiatan pengembalian batas hingga 5 Juni 2026 dengan alasan pada hari berikutnya terdapat agenda lain yang juga berkaitan dengan pengukuran di lokasi yang sama. Keputusan tersebut, kata Markus, disepakati seluruh pihak yang hadir.
Pada pelaksanaan yang dijadwalkan kembali tanggal 5 Juni 2026, Markus mengaku bersama kliennya serta aparat kecamatan dan desa telah menunggu sejak pagi di titik pertemuan. Namun hingga sekitar pukul 11.00 WITA, mereka belum menerima informasi dari petugas BPN. Upaya menghubungi petugas melalui telepon maupun WhatsApp, menurut Markus, tidak memperoleh respons.
Belakangan, Markus mendapatkan informasi dari pengemudi kendaraan bahwa petugas BPN telah lebih dahulu berada di lokasi. Saat tiba di gerbang PT Watumete, kata Markus, akses masuk masih tertutup dan dirinya belum diperkenankan menemui petugas BPN karena disebut sedang melakukan pertemuan dengan pihak PT Watumete.
Sekitar dua jam kemudian Markus akhirnya diizinkan masuk ke kantor PT Watumete untuk bertemu petugas BPN. Dalam pertemuan tersebut, menurut Markus, pihak PT Watumete meminta agar pengukuran atas lahan yang mereka klaim dilakukan lebih dahulu. Markus menolak permintaan tersebut dengan alasan permohonan pengembalian batas milik kliennya telah diajukan lebih awal.
Selanjutnya petugas BPN bersama seluruh pihak menuju lokasi objek tanah. Pengembalian batas sempat dilakukan pada bagian barat bidang tanah. Namun ketika proses hendak dilanjutkan ke sisi selatan, Alberto kembali menyampaikan keberatan dengan alasan lahan tersebut telah dibeli dari Putra Muana Nanga.
Menurut Markus, klaim tersebut menjadi keberatan karena tanah yang dimaksud masih merupakan satu kesatuan bidang dalam Sertifikat Hak Milik milik Yanti Erliyanti. Akibat adanya keberatan tersebut, proses pengembalian batas kembali dihentikan dan pengukuran yang direncanakan pihak PT Watumete juga tidak dilaksanakan.
Merasa hak kliennya terganggu, Markus kemudian mendampingi Yanti Erliyanti membuat laporan polisi pada 15 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dengan memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
Pada 10 Juli 2026, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, Markus mengaku diminta untuk kembali mengajukan permohonan pengembalian batas sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Permohonan baru kemudian diajukan ke Kantor BPN pada 13 Juli 2026 dan dinyatakan lengkap. Namun hingga lebih dari sepekan belum ada perkembangan. Saat mendatangi kantor BPN, Markus memperoleh penjelasan bahwa proses belum dapat dilanjutkan karena adanya surat pengaduan dari pihak PT Watumete yang meminta agar pengukuran maupun pengembalian batas yang berbatasan dengan perusahaan tersebut tidak dilakukan.
Markus menilai surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan pelayanan administrasi pertanahan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa BPN sebagai institusi negara harus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Apabila permohonan klien kami terus tertunda tanpa alasan yang jelas, kami berharap BPN segera memberikan kepastian hukum. Kami juga meminta seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Markus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Sumba Barat maupun pihak PT Watumete belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Kuasa Hukum Yanti Erliyanti. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Ms)






