PADANG, || Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu menanggung seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji yang nilainya mencapai sekitar Rp103 juta per orang. Dalam skema pembiayaan yang diterapkan pemerintah, jemaah hanya membayar sekitar 40 persen, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah demi menjaga keterjangkauan biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi yang digelar Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, di Kota Padang, Selasa (28/7). Kegiatan itu diikuti ratusan calon jemaah haji dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, serta Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah RI, Efrilenz Hafizh, yang memaparkan berbagai kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Selain menjadi ajang sosialisasi, kegiatan itu juga dimanfaatkan pemerintah untuk menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah yang baru saja berakhir. Berbagai catatan, mulai dari pelayanan keberangkatan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan petugas di Tanah Suci menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan pada musim haji mendatang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen kuat mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar semakin profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan jemaah Indonesia.
“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji agar pelayanan kepada jemaah semakin baik. Evaluasi dari penyelenggaraan haji tahun ini menjadi pijakan penting dalam menghadirkan layanan yang lebih nyaman, aman, dan berkualitas pada musim haji 2027,” ujar Lisda.
Ia menambahkan, sosialisasi menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai perubahan kebijakan yang disiapkan pemerintah. Dengan informasi yang lengkap, calon jemaah diharapkan dapat mempersiapkan diri sejak dini, baik dari aspek administrasi, kesehatan, maupun kesiapan finansial.
Sementara itu, Kabid PHU Kementerian Haji dan Umrah RI, Efrilenz Hafizh, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dengan kemampuan masyarakat dalam memenuhi biaya perjalanan ibadah haji.
“Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini mencapai sekitar Rp103 juta per jemaah. Namun masyarakat tidak perlu membayar seluruhnya. Jemaah hanya menanggung sekitar 40 persen dari total biaya tersebut, sedangkan sekitar 60 persen sisanya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar biaya haji tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diterima jemaah,” jelas Efrilenz.
Menurutnya, skema pembiayaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa tenang kepada calon jemaah dalam mempersiapkan keberangkatan menuju Tanah Suci. Pemerintah, lanjutnya, juga terus melakukan berbagai penyempurnaan terhadap sistem penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahun.
Selain persoalan pembiayaan, pemerintah juga mengingatkan calon jemaah agar mulai menjaga kondisi kesehatan, melengkapi dokumen administrasi, serta mengikuti seluruh rangkaian bimbingan manasik haji. Kesiapan fisik dan pemahaman terhadap tata cara ibadah menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan
(Wempi Hardi)






