TANGGAMUS, LAMPUNG, || Sikap seorang oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial JMR menjadi sorotan setelah diduga menolak menemui wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah persoalan di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/05/2026), saat sejumlah wartawan mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta isu lain yang berkembang selama kepemimpinan kepala sekolah tersebut.
Namun, menurut keterangan wartawan yang datang ke lokasi, upaya untuk bertemu dengan kepala sekolah dinilai dipersulit. Kepala sekolah disebut tidak bersedia menemui awak media secara langsung meski kunjungan dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, mengingat media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan.
“Wartawan datang untuk konfirmasi dan mencari informasi yang berimbang, bukan untuk mencari persoalan. Tetapi justru sulit bertemu dengan kepala sekolah,” ujar salah satu wartawan yang hadir di lokasi.
Dalam kunjungan itu, wartawan juga menyinggung soal dana BOS yang diterima sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SMKN 1 Talang Padang disebut menerima dana BOS sebesar Rp1.067.200.000 pada tahun 2024 dan Rp1.096.800.000 pada tahun 2025 untuk kebutuhan operasional sekolah.
Karena itu, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Selain dugaan sikap tertutup terhadap wartawan, muncul pula informasi mengenai adanya seorang guru yang disebut menyerahkan amplop kepada awak media dan mengaku sebagai titipan dari kepala sekolah. Namun, wartawan mengaku menolak pemberian tersebut karena ingin menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Kami datang untuk mencari informasi dan berita, bukan menerima pemberian,” kata wartawan tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMKN 1 Talang Padang berinisial JMR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan secara berimbang mengenai persoalan tersebut.
Pengamat pendidikan menilai, sekolah sebagai lembaga publik seharusnya membuka ruang komunikasi dengan media, terutama dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelayanan pendidikan.
Namun demikian, pihak sekolah juga memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme internal yang berlaku. Karena itu, komunikasi yang sehat antara media dan institusi pendidikan dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.






