Polisi Sidak Peredaran Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Labuan Bajo

Polisi Sidak Peredaran Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Labuan Bajo

SERGAP.CO.ID

LABUAN BAJO, || Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan produk minyak goreng dalam kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan bermerek Minyakita ukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada label kemasan tersebut.

“Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim menuturkan pihaknya bergerak cepat dengan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar memiliki volume sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Polisi Sidak Peredaran Produk Minyak Goreng Merek Minyakita di Labuan Bajo

Adapun toko dan pasar tradisional yang disidak yakni Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.

“Hasil sidak tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan,” tuturnya.

Lanjutnya, temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya,” ujar Ajun komisaris polisi itu.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng tersebut.

“Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Jika ditemukan, segera laporkan agar pelaku bisa ditindak tegas,” ungkap Kasat Reskrim.

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *