DPRD Jabar Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Fokus Perkuat Pelayanan Publik

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Pengesahan Ranperda menjadi Perda menandai selesainya tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah untuk pelaksanaan program pembangunan pada tahun berikutnya.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Rapat DPRD Provinsi Jawa Barat memutuskan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman dalam rapat paripurna.

Dari sisi legislatif, pengesahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah. Melalui proses pembahasan, DPRD menyampaikan berbagai masukan, catatan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai saran, kritik, dan evaluasi yang diberikan selama pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Dedi, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Barat yang terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah. Seluruh saran, gagasan, dan pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam pengelolaan pembangunan,” katanya.

Dedi juga mengapresiasi pemahaman DPRD terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini menghadapi berbagai tantangan. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan berbagai dinamika atau disrupsi dalam pelaksanaan APBD masih akan terus dibahas bersama DPRD melalui forum-forum evaluasi. Namun demikian, ia memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Menurut Herman, seluruh pimpinan daerah telah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan APBD, khususnya untuk mendukung pelayanan dasar seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus mendapatkan kesejahteraan dan keadilan, dan APBD merupakan instrumen untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Herman menyebut kondisi fiskal Jawa Barat masih relatif kuat. Ia mengungkapkan tingkat kemandirian fiskal Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai sekitar 63 persen, sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk menjalankan berbagai program pembangunan secara berkelanjutan.

Pengesahan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat di berbagai sektor pembangunan.

(Dewi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *