KAB. TASIKMALAYA , || Tasik Public Forum menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (9/4/2026) di Kantor BKPSDM, Jalan Mayor SL Tobing.
Audiensi ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebijakan mutasi pejabat yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.205-BKPSDM/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut, Tasik Public Forum menemukan adanya mutasi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan sebelum masa jabatan mencapai dua tahun.
Ketua Tasik Public Forum, M. Mukhlis, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diduga tidak selaras dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Menurutnya, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 mengatur masa jabatan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun sebelum dilakukan mutasi.
“Ketentuan ini penting untuk menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN,” ujar Mukhlis.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola kepegawaian.
Dalam audiensi, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa kebijakan mutasi mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, Tasik Public Forum menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran aturan tersebut.
Mukhlis menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan BKN memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan surat edaran bersifat administratif dan internal.
“Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpangi peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sekretaris Tasik Public Forum, Rian Sutisna, juga mengkritisi penggunaan surat edaran sebagai landasan utama kebijakan mutasi tersebut.
Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penerapan regulasi serta melemahkan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
“Jika tidak sesuai prosedur dan persyaratan, maka keputusan mutasi berpotensi cacat administratif dan dapat dibatalkan,” jelas Rian.
Atas temuan tersebut, Tasik Public Forum menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara dan Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(R**)






