SERGAP.CO.ID
KOTA BANDUNG, || Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat periode 2026–2031 di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Jalan Asia Afrika No. 146, Kamis (9/4/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 33 orang merupakan anggota BPSK periode 2026–2031, sementara enam lainnya merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Para anggota yang dilantik berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, di antaranya Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur.
Dalam sambutannya, Erwan Setiawan menegaskan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di sektor perdagangan.
Menurutnya, BPSK juga harus mampu merangkul masyarakat dengan mendengarkan setiap keluhan dan menyelesaikan pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan.
“BPSK harus hadir sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan konsumen dan mampu memberikan solusi yang adil,” ujarnya.
Erwan juga meminta seluruh anggota yang baru dilantik untuk bekerja secara profesional dan proaktif dalam menjalankan tugasnya.
Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen maupun pelaku usaha.
“Ciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwan mengingatkan bahwa kinerja BPSK akan berdampak langsung pada citra Pemerintah Provinsi Jawa Barat di mata masyarakat.
“Jika BPSK bekerja dengan baik, maka citra Pemprov akan positif. Sebaliknya, jika lalai, dampaknya juga akan dirasakan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
(Dewi)






