Kasi BPN Kab. Sumba Barat Tidak Paham Tugas Jurnalist

SERGAP.CO.ID

KAB. SUMBA BARAT,||Hari Senin, 27 Juli 2026 seorang Jurnalis dari Sergap.co.Id Buserbhayangkara dan Media Obor Timur NTT mendatangi Kantor BPN Sumba Tengah untuk konfirmasi pemberitaan terkait pengembalian batas tanah hak milik Erli Yanti didesa Pahola,kecamatan Wanokaka,kabupaten Sumba Barat

Bacaan Lainnya

Sesampainya di kantor, jurnalis bermaksud bertemu Kasi BPN Sumba Barat yang membidangi.Namun bukannya difasilitasi,Kasi BPN Sumba Barat justru meminta dibuatkan “surat permohonan”terlebih dahulu untuk bisa ditemui/wawancara.

Padahal tugas jurnalis adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Permintaan surat permohonan untuk sekedar wawancara/konfirmasi dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jurnalis serta prinsip keterbukaan informasi publik.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Badan Publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia mencari dan memberitakan peristiwa dengan menghormati asas praduga tak bersalah.Artinya: Jurnalis tidak wajib membuat “surat permohonan” untuk melakukan wawancara/konfirmasi. Cukup menunjukkan identitas pers/KTA.

(MS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *