KUPANG, || Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu, Maret 2026 di Kampus UPG 1945 NTT.
Sekretaris KAI Indonesia, Dr. Apolos Djara Bonga, SH., MH, mengatakan kerja sama antara Sekolah Advokat Indonesia dan UPG 1945 NTT merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia para advokat.
Ia menegaskan peningkatan kualitas sangat diperlukan karena profesi advokat saat ini dituntut mampu bersaing secara profesional.
Menurutnya, syarat peningkatan kualitas SDM yang disampaikan pimpinan UPG 1945 merupakan langkah positif yang patut didukung agar advokat yang dihasilkan benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang baik.
Apolos berharap para peserta dapat membawa pulang ilmu yang diperoleh selama mengikuti diklat tiga hari tersebut, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa program pendidikan advokat seperti ini akan terus dibuka setiap saat melalui pendaftaran dan pelaksanaan diklat di kampus UPG 1945 NTT.
“Kami sudah membuat kerja sama dengan UPG untuk kegiatan diklat advokat di kampus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat KAI NTT Dr. Semuel Haning, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris KAI Indonesia dan jajaran pengurus yang telah merintis kerja sama dengan UPG 1945 NTT sehingga kegiatan diklat advokat dapat terlaksana.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan bagi para advokat, termasuk dorongan agar para peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KAI.
“KAI harus tetap semangat karena organisasi ini dicintai masyarakat. Advokat hadir untuk membantu masyarakat dalam keadaan dan situasi apa pun,” tegasnya.
Kegiatan penutupan tersebut dihadiri oleh Pengurus DPD KAI NTT, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT Simson Lasi, SH., MH, unsur BPH UPG 1945, para dosen, serta 16 peserta yang mengikuti Diklat Pendidikan Khusus Profesi Advokat tersebut.
(Desy*)






