SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami secara mudah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kludolfus menjelaskan bahwa DAS merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas-batas alam seperti punggung bukit atau punggung gunung yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga akhirnya keluar melalui satu titik atau outlet.
Menurutnya, untuk memudahkan pemahaman masyarakat, konsep DAS dianalogikan dengan bentuk daun.
Dalam analogi tersebut, bentuk daun menggambarkan wilayah DAS, sementara urat-urat daun menggambarkan aliran air yang mengarah menuju satu titik keluaran .
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep DAS terdapat dua jenis outlet, yakni aliran air yang bermuara ke laut dan aliran yang berakhir di danau. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami fungsi dan pentingnya menjaga wilayah DAS.
Kludolfus juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat sekitar 3.991 DAS yang jika dianalogikan seperti daun-daun yang menutupi daratan wilayah NTT. Artinya, hampir seluruh aktivitas manusia berada di dalam kawasan DAS.
“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu, sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua DAS berukuran besar. Di NTT terdapat banyak DAS kecil yang tetap memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air.
Kludolfus juga menyebutkan lima DAS utama di NTT, yaitu DAS Benain di Kabupaten Kupang, DAS Noelmina yang melintasi Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan, DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur, DAS Aesesa di Kabupaten Ngada, serta DAS Jaman di Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan DAS di NTT. Naskah akademik regulasi tersebut telah dibahas beberapa kali bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Kludolfus, regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi wilayah NTT yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” pungkasnya.
(Desy)






