Dugaan Janggal Rp22 Miliar, Aktivis Adukan Anggaran DPRD Cirebon ke Kejati Jabar dan BPK

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Dugaan ketidakwajaran dalam anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2025-2026 akhirnya dibawa ke ranah hukum. Nana Suhana, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, telah berkoordinasi dan menyampaikan berkas aduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat / Kejati Jabar dan Badan Pemeriksa Keuangan / BPK RI, Jumat (14/8/2026).

Bacaan Lainnya

Berkas yang sama juga disampaikan sebagai tembusan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Maka dari itu, kami langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan kawan-kawan anti rasuah, salah satunya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan BPK RI terkait dugaan temuan kami pada dokumen anggaran DPRD TA 2025 – 2026,” ujar Nana kepada wartawan.

Temuan: Tunjangan, Mamin, hingga Penunjukan Langsung
Nana menegaskan aduan ini bukan sekadar kritik soal besarnya anggaran. Ia mengaku telah menelaah dokumen anggaran 2025 dan 2026 sebelum membawanya ke lembaga berwenang.

“Beberapa poin yang kami duga adalah masalah tunjangan tidak menggunakan perhitungan harga standar sewa yang ditetapkan oleh Konsultan KJPP / Kantor Jasa Penilai Publik, dan banyak anggaran tidak wajar, seperti mamin, publikasi dan dokumentasi, dan proses pengadaan barang jasa di DPRD melalui penunjukan langsung, dan lainnya,” ungkapnya.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan menyeluruh. Bukan hanya angka dalam dokumen, tapi juga proses perencanaan, dasar penetapan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi anggaran.

Sorot Dugaan Pergantian Konsultan KJPP
Yang paling disorot Nana adalah dugaan pergantian konsultan KJPP. Ia mendapat informasi bahwa rekomendasi konsultan KJPP yang terbit Maret 2026 akan diganti dengan konsultan KJPP yang baru.

“Apalagi informasi yang kami terima ada dugaan juga hasil rekomendasi konsultan KJPP Maret 2026 akan diganti dengan konsultan KJPP yang baru, ini jelas pelanggaran hukum berat jika benar terbukti,” beber Nana.

Menurutnya, dugaan tersebut harus segera diuji melalui pemeriksaan lembaga berwenang. Ia tidak ingin persoalan baru diperiksa setelah muncul masalah dan temuan BPK di kemudian hari.

Desakan ke Kejati Jabar, Kejari, dan BPK RI
Nana berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang baru, dan BPK RI segera merespons aduan tersebut.

“Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang baru dan BPK RI untuk bisa mengungkap ketidakwajaran di anggaran DPRD TA 2025 – 2026 yang sudah kami kirimkan,” ucapnya.

Nana menilai pengawasan anggaran DPRD tidak boleh menunggu ada temuan. Pemeriksaan sejak awal penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kini bola berada di tangan Kejati Jabar dan BPK RI. Keduanya memiliki kewenangan untuk menilai materi aduan, memeriksa dokumen, serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

(Agus Subekti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *