Barang Bukti Tembakau Sintetis hingga 11 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Cimahi

SERGAP.CO.ID

KOTA CIMAHI, || Polres Cimahi memusnahkan barang bukti hasil penindakan hukum berupa tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan berlangsung di lapangan upacara Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (2/10/2026).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat turut menghadiri kegiatan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti hasil penindakan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menilai kegiatan tersebut tidak sebatas seremoni. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat atas hasil penindakan yang telah dilakukan.

“Penanganan berbagai persoalan hukum dan ketertiban masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh elemen, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan maupun keluarga,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan minuman keras ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pengawasan dari lingkungan masyarakat dan keluarga juga diperlukan untuk mencegah peredaran barang yang dapat menimbulkan persoalan sosial.

Selain itu, penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dinilai berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, edukasi serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif.

Ngatiyana mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, minuman keras ilegal atau bentuk gangguan keamanan lainnya.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan maupun penindakan, sepanjang ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dari sisi aparat, pemusnahan barang bukti menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap hasil penindakan hukum. Sementara dari sisi masyarakat, kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan lingkungan aman membutuhkan keterlibatan bersama.

Pemusnahan barang bukti itu sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat di wilayah Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan secara resmi dibuka dengan pembacaan basmalah dan dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran terkait.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *