KAB. KARAWANG, || Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (14/8/2026).
Agenda utama yang dilaksanakan meliputi penetapan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Aep menyampaikan bahwa Raperda Ketertiban Umum disusun untuk merespons pesatnya pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, dan aktivitas ekonomi di Karawang. Selain itu, regulasi ini diselaraskan dengan peningkatan status Polres Karawang meniadi Polresta Karawang.
“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda Kearsipan dihadirkan guna mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan arsip digital yang tepercaya.
Terkait penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS 2026, ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Penyesuaian ini dipengaruhi oleh adanya perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang kedepannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.
(Liputan : Ahmad Z)






