SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Tindakan Arogansi dan intimidasi kembali menimpa awak media. Kali ini dialami oleh awak media sergap.co.id saat hendak melakukan tugas peliputan dan pencarian informasi bersama rekan wartawan lainnya, terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang sudah berjalan dua pekan di MAN 1 Cigugur yang terletak Jl. Mayasih No.881, Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Aksi itu datang dari oknum satpam sekolah MAN 1 Cigugur, Jumat (10/9/21) pukul 9.00 Wib. Sang oknum satpam mengintimidasi wartawan dengan perkataan yang bernada arogan kurang elok dan mengusir wartawan. Saat wartawan menanyakan maksud ucapan oknum satpam apa, okunum satpam hanya menjawab : “hanya aku yang tahu”, katanya.
Namun saat wartawan hendak memasuki lingkungan sekolah oknum satpam sekolah menghalangi wartawan dan dengan arogan berkata “ kepala sekolah tidak bisa ditemuin, sebab lagi tidak ada. Dan perdebatan pun terjadi antara wartawan dan satpam pun terjadi. Loh kok gak bisa ditemuin bang? tanya wartawan.
Tolong diijinkan masuk bang, kami sudah kenal dan bermitra baik dengan H. Winarto, M.Pd Kepala sekolah. kami hanya ingin konfirmasi kepada beliau tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang sudah berjalan dua minggu dan apa prokes kesehatan di jalankan dengan ketat sesuai aturan pemerintah itu saja. Karena sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari ini sekolah sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “ Jelas wartawan.
Namun walau sudah dijelaskan maksud dan tujuan tersebut, permintaan wartawan untuk masuk menemui kepala sekolah tetap tidak dijinkan oleh satpam sekolah. Bahkan satpam sekolah semakin keras menghalangi dengan sikap arogansi dan tidak menyenangkan bahkan mengusir wartawan keluar dari sekolah.
Terkait dengan tindakan dan sikap yang dilakukan oknum satpam tersebut, jelas-jelas menghalangi dan menghambat tugas wartawan untuk mencari informasi di MAN 1 Cigugur Dan perbuatan satpam tersebut telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang PERS, pasal 4 ayat 2 dan 3 yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2). Dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3).
Selain itu di pasal 18 UU no 40/1999 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan pasal 335 KUHAP tentang pengancaman.
Terkait sikap dan tindakan satpam tersebut, diduga kepala sekolah MAN 1 Cigugur sengaja menugaskan oknum satpam tersebut untuk menghalangi setiap peliputan tugas jurnalistik di sekolah tersebut. Sebab dari informasi yang beredar, kejadian dan keluhan serupa dari rekan sesama wartawan cukup sering mengalami kejadian yang sama.
Pihak MAN 1 Cigugur sangat tertutup terhadap Media, seakan ada bangkai yang sedang disembuyikan dan tak ingin terpublikasi kepada publik. Padahal sebagai sekolah Negeri yang dibiayai anggaran negara sudah seharusnya pihak sekolah terbuka, dan siap diawasi masyarakat dengan membuka diri seluas-luasnya. Karena pihak sekolah berkewajiban memberikan informasi publik yang layak diketahui oleh masyarakat luas.
Awak media sergap.co.id sangat kecewa dan menyayangkan dengan sikap pelayanan satpam Keamanan Sekolah MAN 1 Cigugur ini, hingga berita ini diturunkan akan tetap melakukan suatu tindakan ketegasan dalam bentuk sikap dan melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tuturnya.
(Agus M)