PALEMBANG, || Desakan terhadap Kementerian Kesehatan RI untuk segera membuka hasil investigasi kematian dokter internship Myta Aprilia di RSUD KH Daud Arif kian menguat. Penggiat kontrol sosial Budi Rizkiyanto meminta pemerintah tidak menunda penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik.
Desakan ini muncul setelah kunjungan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke rumah sakit tersebut pada Rabu (6/5/2026) belum diikuti dengan pengumuman hasil investigasi dari tim Kemenkes.
“Kami hormati pernyataan Pak Menkes bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan Irjen Kemenkes. Tapi jangan ditunda-tunda. Publik, keluarga almarhumah, dan sejawat dokter butuh kepastian,” tegas Budi Rizkiyanto.
Ia menilai, keterlambatan pengumuman berpotensi memicu spekulasi liar di masyarakat serta merugikan berbagai pihak, termasuk institusi rumah sakit dan tenaga medis lain. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kalau ada masalah sistem di RSUD, sampaikan. Kalau ada kelalaian, proses. Kalau tidak ada, umumkan juga agar tidak menimbulkan stigma,” ujarnya.
Budi juga mengajukan sejumlah tuntutan konkret kepada Kemenkes. Pertama, hasil audit Inspektorat Jenderal diminta segera diumumkan dalam waktu maksimal 2×24 jam, lengkap dengan kronologi kejadian dan rekomendasi perbaikan. Kedua, ia mendorong pelibatan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk menjamin objektivitas hasil investigasi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship dokter. Jika ditemukan indikasi beban kerja berlebih atau lemahnya pembinaan di wahana internship, pemerintah diminta segera melakukan perbaikan regulasi.
Di sisi lain, hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum merilis hasil resmi investigasi. Sebelumnya, Menkes menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal, namun belum ada penjelasan lanjutan mengenai waktu pengumuman.
Kondisi ini menempatkan pemerintah pada dua kepentingan sekaligus: menjaga kehati-hatian dalam proses investigasi serta memenuhi tuntutan transparansi publik. Proses audit yang komprehensif memang membutuhkan waktu, terutama jika melibatkan aspek medis, administratif, dan kemungkinan pelanggaran prosedur.
Namun, tanpa komunikasi yang jelas, keterlambatan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpercayaan. Apalagi kasus ini menyangkut kematian seorang dokter muda yang sedang menjalani pengabdian.
Budi juga meminta pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit bersikap terbuka selama proses investigasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa momentum ini seharusnya digunakan untuk pembenahan sistem, bukan saling menutup informasi.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini momentum berbenah, bukan saling menyalahkan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan tenaga kesehatan, tetapi juga masyarakat umum. Publik menanti kejelasan—apakah terdapat persoalan sistemik, kelalaian, atau faktor lain yang menyebabkan kematian tersebut.
Di tengah tekanan yang meningkat, langkah Kemenkes dalam menyampaikan hasil investigasi secara terbuka akan menjadi penentu arah kepercayaan publik. Jika transparansi dijaga, kasus ini bisa menjadi titik perbaikan sistem. Namun jika berlarut tanpa kejelasan, polemik berpotensi semakin melebar.





