Diduga Ada 24 Orang TKA China Ilegal Bekerja di PLTA Kerinci

SERGAP. CO. ID

KERINCI, || Diduga ada 24 orang TKA (Tenaga Kerja Asing) China yang bekerja di PLTA (proyek listrik tenaga air) kerinci Jambi.

Perusahaan Raksasa milik Yusuf Kalla dari PT BUKAKA ini sedang membangun infrastruktur yang dilaksanakan PT. KMH (Kerinci Merangin Hidro). Yang berlokasi di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Jambi tepatnya Desa Muara Imat. PLTA Kerinci dibangun untuk pemenuhan listrik Nasional ini dengan kapasitas 350 MW butuh pembebasan lahan diperkirakan kurang lebih 400 Ha.

TKA China yang masuk ini sebanyak 24 orang diduga terdiri dari 23 laki laki 1 orang wanita ikut suami.

Ketua DPD PWRCPK Provinsi Jambi Rusdi Purnama,SH

Manager humas PT. KMH Israwan ke salah satu Awak media yang bertugas di kerinci mengatakan,
“Untuk WNA China sendiri terdiri dari 24 orang untuk tenaga kerja 23 orang laki laki dan yang satu nya perempuan dengan izin penyatuan keluarga semua izin baik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun notifikasi lengkap dan Israwan Mengatakan, data tenaga Kerja Asing tersebut sudah kita laporkan ke disnaker Kabupaten kerinci”, sebutnya (Israwan) dengan awak media, beberapa waktu lalu.

Israwan juga mengakui, Konon…….semua data sudah kami serahkan kepada Disnaker Kabupaten Kerinci.

Namun media ini belum dapat melihat bukti kongkrit ITAS (Izin tinggal terbatas) TKA China yang dipekerjakan tersebut.

Ditempat Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Provinsi Jambi RUSDI PURNAMA, SH Mengatakan kepada Sergap beberapa hari lalu, Kita belum melihat ITAS (Izin Tinggal Terbatas ) Para Tenaga kerja Asing Yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan KMH.

Dengan demikian kita minta penegak hukum Mulai dari Kepolisian Resort Kerinci, TNI Gubernur Jambi, Bupati Kerinci serta Polda Jambi segera mengusut Kebenaran adanya tenaga kerja asing/warga china yang bekerja di Perusahaan PT KMH (Kerinci Merangin Hidro) tersebut.

Dan kita minta kejelasan dari pihak perusahaan, memangnya sudah berapa lama TKA China ini bekerja sampai saat ini perusahaan belum bisa menjawab.

Termasuk pemenuhan syarat/kriteria TKA dari undang undang Omnibuslaw (cipta kerja) no 11 tahun 2020.

Sementara HRD PT.KMH Faizal ketika ditanyakan hal ini tidak pernah memberikan jawaban yang pasti.

Memang,…..Sangat disayangkan dalam kondisi negeri ini masih dalam masa pandemi covid 19 dan sebagian daerah dilakukan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro, namun warga asing masih juga diberi kesempatan untuk masuk ke Indonesia.

Sementara itu Kades Muara Imat “Jasman” belum dapat dikonfirmasi terkait masuknya TKA China di wilayah Desa yang beliau pimpin.

(TIM)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.