KAB.SUMBA BARAT NTT, || Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II melaksanakan eksekusi oleh juru sita PN Waikabubak terhadap 1 buah rumah yang terletak di Jalan Bhayangkara,Kabupaten Sumba Barat,NTT pada hari Senin, 11 Agustus 2026
Proses eksekusi berjalan lancar dan aman.Hal ini tidak terlepas dari pengamanan ketat yang dilakukan oleh Anggota Polres Sumba Barat dan Anggota Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Sumba Barat
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak dan Penetapan Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Petugas gabungan dari PN Waikabubak, pihak keamanan,dan perangkat setempat hadir langsung di lokasi untuk memastikan jalannya eksekusi sesuai prosedur.Dengan pengamanan yang maksimal, tidak terjadi gangguan selama proses eksekusi berlangsung hingga selesai.
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Waikabubak nomor:16/Pdt.G/2022/PN Waikabubak,dan petapan Eksekusi Nomor:4/Pdt.Eks/2026/PN Waikabubak.Rumah di atas adalah hak milik dari T.andy Gunawan sesuai dengan putusan Putusan tersebut.
Pada media Panitera eksekusi juru sita Pengadilan Negeri Waikabubak,……mengatakan,Jadi Eksekusi ini dijalankan dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.Dimana dalam pokok perkara itu,upaya hukum sampai tingkat kasasi dan pihak ketiga sudah melakukan melakukan perlawanan,namun perlawan itu ditolak sehingga eksekusi itu berjalan dan dilanjutkan kembali.
Seperti kami sampaikan tadi bahwa proses dari tingkat pertama banding sampai tingkat kasasi di menangkan oleh pihak pemohon,Pihak pemohon juga sudah mengajukan pembuktian-pembuktian di persidangan tetapi karena pembuktian lemah sehingga mereka kalah.
Pengadilan ini melaksanakan sesuai dengan putusan,putusan dalam hal ini di menangkan pemohon dikuatkan oleh pengadilan tinggi,juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung,setelah itu mereka melakukan perlawanan dan ditolak,”sebutnya
Lanjutnya,setelah perlawanan ditolak kita melaksanakan eksekusi.Jadi kita tidak semerta Merta tetapi ada tahap-tahap .
Himbauan kepada masyarakat,sebagian nya koperatif terhadap hukum,apabila sudah dinyatakan bersalah atau kalah dan kita harus menerima sesuai keputusan hukum,”tutupnya
(Ms)






