KAB. MAJALENGKA, || Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di SD Negeri 1 Argalingga, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah papan informasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terpasang di lingkungan sekolah disebut masih menampilkan informasi Tahun Anggaran 2020.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterbukaan informasi penggunaan anggaran sekolah diperbarui dan disampaikan kepada masyarakat. Terlebih, dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara sehingga pengelolaannya dituntut transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, papan informasi Dana BOS memang terlihat terpasang. Namun, informasi yang tercantum disebut belum mencerminkan tahun anggaran berjalan karena masih memuat data tahun 2020.
Kondisi papan informasi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya penyimpangan penggunaan dana BOS. Namun, ketidaksesuaian atau tidak diperbaruinya informasi publik tetap perlu dijelaskan oleh pihak sekolah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala SD Negeri 1 Argalingga. Namun, kepala sekolah belum dapat ditemui karena disebut sedang mengikuti kegiatan.
Sementara itu, Bendahara BOS yang baru menjabat memberikan penjelasan bahwa pihak sekolah akan melakukan pembaruan terhadap informasi anggaran.
“Laporan anggaran Dana BOS sudah kami sampaikan dan kami laporkan ke Kasudin. Untuk papan anggaran Dana BOS memang belum kami pasang. Kalau ingin bertemu dengan Kepala Sekolah, kebetulan beliau sedang ada kegiatan dan belum bisa ditemui,” ungkapnya.

Bendahara tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya masih tergolong baru dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dana BOS. Ia menyebut terdapat rencana pembaruan informasi anggaran, terlebih sekolah saat ini tengah mempersiapkan proses akreditasi.
K3S Belum Memberikan Respons
Untuk memenuhi prinsip cover both sides, awak media juga mencoba meminta penjelasan dari pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Konfirmasi diarahkan pada mekanisme keterbukaan informasi pengelolaan Dana BOS serta kondisi papan informasi anggaran di SD Negeri 1 Argalingga.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi K3S, kepala sekolah, maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan lebih lanjut.
Transparansi Jangan Berhenti pada Papan Informasi
Secara prinsip, keberadaan papan informasi hanyalah salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah memastikan informasi mengenai penerimaan dan penggunaan anggaran dapat diakses secara jelas, benar, dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pengelolaan Dana BOS/BOSP memiliki ketentuan teknis tersendiri yang wajib dipedomani oleh satuan pendidikan.
Karena itu, pihak sekolah diharapkan segera melakukan pembaruan informasi apabila memang terdapat keterlambatan administrasi, sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan Inspektorat juga dinilai perlu memberikan pembinaan atau melakukan verifikasi apabila diperlukan. Langkah tersebut penting bukan karena papan informasi semata, melainkan untuk memastikan tata kelola dana pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, transparansi anggaran sekolah bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 1 Argalingga, K3S, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi terkait kondisi papan informasi Dana BOS yang disebut masih menampilkan Tahun Anggaran 2020.
(Red)






