KOTA TASIKMALAYA, || Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya mempertanyakan efektivitas pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di lingkungan satuan pendidikan.
Kritik tersebut disampaikan Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, yang menilai penerbitan surat edaran pemerintah semestinya diikuti mekanisme monitoring, evaluasi, serta tindak lanjut yang terukur. Menurutnya, aturan tidak cukup hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus terlihat implementasinya di sekolah.
Sorotan BPBH GIBAS juga mencakup Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai pembinaan peserta didik, termasuk larangan bagi peserta didik yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor dengan pengecualian tertentu bagi wilayah terpencil. Selain itu, terdapat pula arahan terkait kegiatan study tour yang antara lain menekankan aspek manfaat, keamanan peserta didik, kesiapan kendaraan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
“Jangan sampai surat edaran hanya menjadi dokumen yang selesai setelah ditandatangani. Yang harus dilihat adalah bagaimana implementasi dan pengawasannya di sekolah,” kata Teten Rustandi, Wakil Ketua IV Bidang GIBAS, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan organisasi tersebut.
Menurut BPBH GIBAS, persoalan pengawasan menjadi penting karena sebelumnya pihak mereka mengaku telah menyampaikan peringatan terkait dugaan persoalan administratif yang dinilai berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
BPBH GIBAS mempertanyakan apakah peringatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan monitoring oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada informasi atau laporan mengenai persoalan di satuan pendidikan, jangan berhenti pada teguran. Harus ada pemeriksaan, klarifikasi, dan kesimpulan berdasarkan data,” ujar Teten saat Audensi di SMN 1 Kota Tasikmalaya. Kamis 24/9/2026.
Sorotan kemudian diarahkan pada mekanisme pengawasan KCD XII. BPBH GIBAS meminta agar pihak KCD dapat menjelaskan secara terbuka bagaimana monitoring terhadap sekolah dilakukan, seberapa rutin evaluasi dilaksanakan, apa saja temuan yang diperoleh, serta bagaimana tindak lanjut diberikan apabila ditemukan persoalan.
Salah satu sekolah yang disebut dalam sorotan adalah SMAN 1 Kota Tasikmalaya. BPBH GIBAS menyampaikan dugaan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan belum berjalan optimal. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan maupun bukti yang dapat diuji.
BPBH GIBAS juga menyinggung dugaan pungutan di luar ketentuan, termasuk yang disebut berkaitan dengan kebutuhan masjid dan kegiatan tertentu. Dalam persoalan tersebut, Teten menyebut terdapat sanggahan dari Wakasek Kurikulum, Deky.
Namun, menurut BPBH GIBAS, perbedaan keterangan tersebut seharusnya diuji melalui dokumen dan bukti pendukung, bukan berhenti pada saling bantah.
Di sisi lain, pihak sekolah maupun KCD XII perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pengawasan internal, serta bukti pelaksanaan ketentuan yang dipersoalkan.
Hal itu penting agar kritik publik tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak. Sebaliknya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, proses klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat dibuktikan atau diluruskan.
Menurut Muhammad Mulia Ansori, SH., Sekretaris BPBH GIBAS persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya surat edaran, tetapi menyangkut seberapa efektif rantai pengawasan pendidikan bekerja setelah kebijakan diterbitkan.
“Kualitas kebijakan tidak hanya diukur dari banyaknya surat edaran yang diterbitkan, tetapi juga dari konsistensi implementasi, transparansi pengawasan, dan keberanian melakukan koreksi ketika ditemukan persoalan,” tegasnya.
BPBH GIBAS menilai publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai aturan apa yang diterapkan, bagaimana pengawasannya dilakukan, apa hasil monitoring, serta tindakan apa yang diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, polemik tidak semestinya berhenti pada perang pernyataan antara pihak yang mengkritik dan pihak yang dikritik. Data, dokumen, mekanisme pemeriksaan, serta klarifikasi dari pihak yang berwenang menjadi penting untuk menjawab persoalan secara objektif.
Sementara itu, di lingkungan SMK Muhammadiyah Kota Tasikmalaya telah dilakukan pemasangan spanduk di pagar masuk lingkungan sekolah. Pemasangan tersebut disebut mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA dan SE PDM Kota Tasikmalaya Nomor 636/EDR/III./0/J/2026.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan proses belajar mengajar serta mengurangi risiko kebisingan di lingkungan sekolah.
Bagi BPBH GIBAS, praktik seperti itu menjadi bagian dari implementasi kebijakan yang semestinya dapat dilihat secara nyata di lapangan. Namun, ukuran keberhasilan kebijakan tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang konsisten agar pelaksanaan aturan tidak sekadar bersifat seremonial.
Karena itu, perhatian kini diarahkan pada KCD XII, bukan hanya menerbitkan atau meneruskan kebijakan, tetapi memastikan bagaimana aturan tersebut benar-benar dijalankan, diawasi, dievaluasi, dan diperbaiki ketika ditemukan persoalan.
(Rizal)






