KAB. SUMEDANG, || SMA Negeri Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, menggelar rapat klarifikasi bersama perwakilan insan pers, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait pemasangan baliho pemberitahuan bagi tamu dan pengunjung, termasuk wartawan, sekaligus memperkuat komunikasi dan kemitraan antara sekolah dengan media.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat SMA Negeri Darmaraja itu dihadiri Wakil Kepala Sekolah Drs. Tahyu Hidayat, M.Pd., Humas Tita Heryani, S.Pd., Komite Sekolah Lili, S.E., Perencana Pembangunan Revitalisasi Ir. Endang Lesmana, serta sejumlah perwakilan media, ormas, dan LSM.
Dalam forum tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa baliho yang terpasang di lingkungan sekolah bertujuan memberikan informasi mengenai tata tertib administrasi bagi setiap tamu yang berkunjung, bukan untuk membatasi atau menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana sempat dipersepsikan oleh sebagian pihak.
Wakil Kepala SMA Negeri Darmaraja, Drs. Tahyu Hidayat, M.Pd., menegaskan sekolah tetap membuka akses bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kode etik profesi.
“Tidak ada larangan bagi tamu maupun pengunjung, termasuk rekan-rekan media yang datang menjalankan fungsi kontrol sosial. Pihak sekolah tidak pernah melarang selama setiap tamu tetap menjunjung etika dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Tahyu, keberadaan baliho merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif. Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Senada dengan itu, Humas SMA Negeri Darmaraja, Tita Heryani, S.Pd., menegaskan bahwa kebijakan administrasi yang diterapkan berlaku bagi seluruh tamu tanpa terkecuali. Wartawan tetap dipersilakan melakukan peliputan dengan menunjukkan identitas diri, seperti kartu tanda anggota (KTA), surat tugas, dan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari prosedur administrasi.
“Kami tidak melarang wartawan datang ke sekolah. Kami hanya menertibkan administrasi. Wartawan tetap kami sambut dengan baik. Persyaratan administrasi tersebut semata-mata untuk menjaga ketertiban, bukan membatasi kebebasan pers,” katanya.
Tita juga menjelaskan bahwa pemasangan baliho merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah mengenai penataan administrasi di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, perwakilan insan pers yang hadir menyampaikan pentingnya komunikasi yang terbuka antara sekolah dan media agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai mekanisme peliputan. Mereka menilai koordinasi yang baik akan mendukung pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Komite Sekolah, Lili, S.E., turut berharap hubungan harmonis antara sekolah dan media terus terjalin. Menurutnya, insan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pendidikan kepada masyarakat secara objektif, sementara sekolah berkewajiban menjaga ketertiban administrasi demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Melalui rapat klarifikasi ini, SMA Negeri Darmaraja menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik, memperkuat kemitraan dengan insan pers, serta menerapkan prosedur administrasi secara proporsional tanpa mengurangi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Yulias)






