KOTA TASIKMALAYA, || Keberadaan anak-anak yang masih ditemukan beraktivitas di sejumlah ruas jalan dan perempatan Kota Tasikmalaya, baik siang maupun malam hari, menjadi sorotan tajam Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya.
BPBH GIBAS mempertanyakan efektivitas kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya dalam menangani anak jalanan dan anak terlantar. Kritik tersebut tidak semata diarahkan pada keberadaan program, tetapi pada hasil konkret program tersebut ketika berhadapan dengan kondisi sosial di lapangan.
Sorotan itu disampaikan BPBH GIBAS saat melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan kepada pihak Dinsos Kota Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026).
Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, SH., menilai keberadaan anak di bawah umur di ruang publik semestinya menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
“Atas dasar ini Dinas Sosial tidak bisa menghindar dari tanggung jawabnya untuk melindungi anak terlantar. Kami berharap ada aksi nyata dalam mencari solusi dan akar masalahnya, bukan hanya retorika,” tegas Muhammad Mulia Ansori, SH.
Menurutnya, penanganan anak jalanan tidak cukup dengan penjangkauan sesaat. Dinsos perlu mengetahui identitas anak, kondisi keluarga, penyebab anak berada di jalan, kondisi sosial-ekonomi, serta tindak lanjut setelah proses pembinaan dilakukan.
Desakan tersebut memiliki konteks karena dalam Perubahan Renstra Dinsos Kota Tasikmalaya 2023-2026, pemerintah daerah mencatat pelayanan terhadap anak-anak terlantar serta gelandangan dan pengemis di luar panti masih belum optimal. Dokumen tersebut juga mencatat keterbatasan SDM profesional, tenaga pelayanan sosial, sarana-prasarana dan alokasi anggaran kesejahteraan sosial.
Di sisi lain, Dinsos bukan tidak memiliki program. Renstra Dinsos mencantumkan sejumlah bentuk pelayanan terhadap anak terlantar, antara lain pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial, penelusuran keluarga, reunifikasi keluarga serta layanan rujukan. Program perlindungan dan jaminan sosial juga mencakup penjangkauan anak terlantar, rujukan dan pemantauan pelaksanaan pemeliharaan anak terlantar.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik kritik BPBH GIBAS. Jika perangkat program dan mekanisme pelayanan telah tersedia, publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana program tersebut menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Muhammad Mulia Ansori, SH meminta Dinsos membuka data penanganan secara transparan, mulai jumlah anak yang terdata, jumlah yang telah dijangkau, hasil asesmen, kondisi keluarga, bentuk pembinaan, jumlah yang dirujuk, hingga tindak lanjut setelah anak kembali kepada keluarga.
“Jangan sampai anak hanya dijangkau, kemudian beberapa hari atau minggu kembali lagi ke jalan. Kalau itu terjadi, akar masalahnya harus dicari,” ujarnya.
Muhammad Mulia Ansori, SH juga menyoroti pernyataan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Tasikmalaya, Endang Sunardi, S.IP., yang disebut menggunakan perumpamaan “bulu ketiak” ketika menggambarkan persoalan anak terlantar. Menurut Muhammad Mulia Ansori, SH, perumpamaan tersebut tidak semestinya menjadi cara pandang terhadap persoalan anak yang membutuhkan perlindungan.
Ia juga menyoroti kondisi anak-anak yang masih terlihat di perempatan, termasuk ketika masyarakat sedang menjalankan aktivitas keagamaan. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menggugah kepedulian bersama.
Namun, kritik terhadap pemerintah tidak berarti tanggung jawab masyarakat dapat diabaikan. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, masyarakat dan lembaga terkait. Karena itu, keberadaan anak di jalan perlu dilihat dari berbagai faktor, termasuk kondisi keluarga, ekonomi, lingkungan, pendidikan dan kemungkinan adanya persoalan lain yang menyebabkan anak kembali ke ruang publik.
Secara hukum, UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Ketentuan mengenai penelantaran anak juga diatur dalam Pasal 76B dan Pasal 77B. Penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan pembuktian unsur perbuatan oleh aparat berwenang.
Selain persoalan anak jalanan, BPBH GIBAS juga membawa sejumlah hal lain untuk diklarifikasi Dinsos. Di antaranya dugaan membengkaknya anggaran bahan bakar minyak (BBM) operasional sekitar Rp2 juta, persoalan ketepatan penempatan desil masyarakat, serta informasi mengenai mesin kendaraan yang disebut hilang atau raib ketika kendaraan terparkir.
Untuk informasi mengenai mesin kendaraan tersebut, BPBH GIBAS belum menyampaikan identitas kendaraan maupun kronologi secara lengkap. Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Begitu pula dugaan penggelembungan anggaran BBM. Informasi tersebut belum dapat ditempatkan sebagai fakta sebelum terdapat dokumen pendukung atau hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Di sisi lain, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Tasikmalaya, Dewi Siti Alhuriyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya memiliki langkah terkait program BBM, termasuk penggunaan aplikasi MyPertamina. Ia juga menyebut adanya kerja sama dengan Pertamina pada 2026.
Penjelasan Dinsos tersebut menjadi bagian yang perlu dibuka secara lebih transparan, terutama mengenai mekanisme penggunaan BBM, dasar kebutuhan anggaran, pengawasan, serta hubungan penggunaannya dengan kegiatan pelayanan sosial.
Dengan demikian, kritik BPBH GIBAS tidak hanya menyangkut program, tetapi juga bagaimana kinerja program dapat dibuktikan melalui data dan hasil yang terukur.
BPBH GIBAS meminta evaluasi penanganan anak jalanan tidak berhenti pada rapat, penjangkauan atau laporan administratif. Mereka mendorong adanya indikator yang jelas mengenai jumlah anak yang berhasil mendapatkan perlindungan, tindak lanjut terhadap keluarga, serta keberlanjutan pembinaan setelah anak tidak lagi berada di jalan.
Bagi Mulia, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa kali petugas melakukan penjangkauan, melainkan apakah anak benar-benar memperoleh perlindungan dan memiliki kondisi yang memungkinkan mereka tidak kembali ke jalan.
“Yang kami minta sederhana, ada data, ada tindakan dan ada hasil. Anak-anak itu bukan angka dalam laporan. Mereka punya hak untuk dilindungi,” tegasnya.
Pada akhirnya, kritik BPBH GIBAS menjadi pertanyaan terbuka bagi Dinsos Kota Tasikmalaya: sejauh mana program yang telah disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Dinsos memiliki ruang untuk menjawab kritik tersebut melalui data, dokumen, penjelasan mengenai kendala serta capaian program. Dengan keterbukaan itu, masyarakat dapat melihat apakah persoalan anak jalanan sedang ditangani secara berkelanjutan atau masih membutuhkan penguatan kebijakan dan pelaksanaan.
(Rizal)






