KAB. TASIKMALAYA,, || Proyek pemeliharaan Gedung Usaha Kecil Menengah (UKM) pada lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian administrasi dan pelaksanaan pekerjaan ditemukan di lapangan, mulai dari papan informasi proyek yang mencantumkan lokasi berbeda hingga tidak ditemukannya gambar kerja sebagai acuan pelaksanaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan dilaksanakan di Kecamatan Kadipaten. Namun, papan informasi proyek justru mencantumkan lokasi kegiatan berada di Kecamatan Ciawi. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian administrasi maupun kesesuaian dokumen proyek dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, saat dikonfirmasi, Dudung, pekerja harian (HOK) di lokasi, mengaku tidak mengetahui keberadaan gambar kerja yang seharusnya menjadi pedoman teknis pelaksanaan proyek.
“Gambar pekerjaan tidak ada. Konsultan pengawas juga tidak pernah datang, saya tidak tahu namanya. Kalau pemilik CV pernah datang satu kali,” ujar Dudung, Kamis (5/8/2026).
Ketiadaan gambar kerja dan minimnya kehadiran konsultan pengawas menjadi perhatian karena keduanya merupakan bagian penting dalam menjamin mutu, volume, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Di sisi lain, pemerhati pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, Johan, menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, proyek yang dibiayai dari anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Ini anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat. Kalau lokasi pada papan proyek berbeda dengan lokasi pekerjaan, tentu harus dijelaskan. Begitu juga jika pekerjaan dilakukan tanpa gambar kerja, pelaksana berpotensi bekerja tanpa acuan teknis yang jelas,” katanya.
Johan juga menyoroti informasi pada papan proyek yang mencantumkan pelaksana pekerjaan adalah CV Kurnia Dwi Darma. Menurutnya, setiap proyek konstruksi wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar kerja. Apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan, maka perlu dilakukan evaluasi oleh instansi terkait.
Ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, konsultan pengawas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan lokasi pada papan proyek, keberadaan gambar kerja, serta pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja, peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(M Ali)






