SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sa’adi Bin Sanding yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam perkara penggunaan surat palsu, hingga kini belum juga dilakukan.
Kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), Indah Juwita Sari, SH. M.Kn., mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang hingga Kamis (24/09/2026) belum membawa Sa’adi ke Rumah Tahanan (Rutan).
Padahal dalam amar putusan PN Sumber pada Rabu (09/09/2026), Majelis Hakim menyatakan Sa’adi Bin Sanding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Perkara ini berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta surat keterangan riwayat tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Kami mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum mengeksekusi terdakwa Sa’adi ke rumah tahanan (rutan),” kata Indah, Kamis (24/09/2026).
Menurut Indah, status pengalihan penahanan kota terhadap Sa’adi telah berakhir pada 20 September 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan perubahan status penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Harusnya, setelah masa berlaku status tahanan kota sudah habis, terdakwa segera dibawa ke rumah tahanan (rutan), karena hakim sudah memvonis bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra, SH., MH., membenarkan bahwa terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding dan pihaknya telah menerima konfirmasi pendaftaran banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
“Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ungkap Doni.
Terkait pelaksanaan penahanan pasca-putusan, Doni menyebut hal tersebut menjadi ranah Kejaksaan.
“Nah, soal itu bisa ditanyakan kepada JPU Kejaksaan,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Cirebon, Rasyid Kurniawan, SH., MH., menyatakan proses terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku dan pihaknya akan menjalankan amanah putusan pengadilan.
Menurut Rasyid, sebelum eksekusi, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa untuk penjelasan putusan. Kuasa hukum Sa’adi telah memenuhi panggilan pertama pada Rabu (23/09/2026).
“Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah memenuhi panggilan pertama kami pada Rabu 23 September 2026 kemarin. Dan dua tahapan lagi yang ditempuh, sebelum pada proses eksekusi,” kata Rasyid.
Ia menjelaskan tahapan tersebut berkaitan dengan kondisi perkara yang saat ini masih dalam upaya hukum banding.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Sa’adi Bin Sanding, Ian Hutabarat, SH., membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurutnya, kewenangan penahanan kini berada di tangan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Iya kita mengajukan banding, kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.
Ian menambahkan, masa berlaku penahanan dari PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026 dan pihaknya masih menunggu perintah dari PT Jawa Barat melalui sistem e-Court.
Dengan adanya upaya banding, proses hukum perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
(Agus)






