Penumpasan Narkoba Tak Kenal Kompromi, Kapolsek Monta Gulung Pengedar Sabu Di Desa Waro

SERGAP.CO.ID

BIMA || Kapolsek Monta AKP Sudirman bersama Jajaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu 5 Agustus 2026 sekira pukul 22.30.Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Waro.

Kapolsek Monta AKP Sudirman menegaskan tidak ada Kompromi dalam memberantas Narkoba.

“Tidak ada kata kompromi dalam berantas Narkoba”, tegasnya.

Seorang laki-laki berinisial AK (38) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu tak berdaya saat ditangkap oleh petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun terduga AK sering melakukan transaksi barang haram yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamantan monta pedalaman.

Menindaklanjuti informasi masyarakat Kapolsek Monta bersama anggotanya melakukan serangkaian pengintaian untuk memastikan waktu dan tempat dilakukan transaksi Narkoba oleh terduga pelaku, sehingga akhirnya terduga pelaku berhasil di ringkus bersama sejumlah Barang Bukti.

“Terduga pelaku kami tangkap di desa Waro bersama Barang Bukti berupa sabu sebanyak enak klip siap edar”, ujar AKP Sudirman Mantan Kapolsek Woha itu.

AKP Sudirman yang belum 100 hari menjabat Kapolsek Monta menggatikan AKP Sudarto telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Wilayah hukumnya, sehingga menjadi sebuah mimpi buruk bagi sindikat mafia pengedar barang haram yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi.

“Saya tidak pernah takut menumpaskan para penjahat Narkoba demi menyelamatkan generasi”, ungkap Kapolsek Monta yang akrab di sapa Ama itu.

Dalam Penggerebekan itu disaksikan oleh aparatur desa setempat, petugas berhasil mengamankan BB 6 Klip yang diduga Narkoba Jenis Sabu siap edar  1 Kantong Klip Kosong, dan 2 Unit Handphone.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tentang Pemberantasan Narkotika

diancam pidana penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda 1 Miliyar.

 (Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *