KAB. TASIKMALAYA, || Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, dengan nilai anggaran sekitar Rp1.005.500.000, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait perubahan pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta keterlibatan konsultan dalam proses pembangunan.
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya bagian pekerjaan yang disebut masih menggunakan konstruksi baja ringan lama dan hanya mengalami perbaikan pada bagian tertentu. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pelaksanaan di lapangan telah sepenuhnya mengacu pada perencanaan awal.
Berdasarkan ketentuan teknis pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) melibatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab, ketua dari unsur masyarakat atau komite sekolah, sekretaris, bendahara, serta pelaksana pembangunan. Pelaksanaan juga semestinya mendapat pendampingan konsultan perencana dan konsultan pengawas sesuai kebutuhan.

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, termasuk rehabilitasi fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan.
Saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan baja ringan, Kepala SDN Nangewer, Ade, menjelaskan bahwa bagian baja ringan pada salah satu rombongan belajar masih berada di lokasi semula. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan berupa perbaikan dan penggantian bagian tertentu, termasuk reng.
Ketika ditanya mengenai konsultan pengawas, Ade menyebut nama Imam dan memberikan nomor kontak yang disebut sebagai pihak terkait pekerjaan.
Sementara itu, Ketua Komite sekaligus Ketua P2SP, Jajat, ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran konsultan perencana, mengaku bahwa konsultan tersebut pernah datang ke sekolah satu kali. Setelah itu, menurutnya, konsultan tidak kembali hadir meskipun telah diundang.
Dua hari kemudian, awak media kembali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Konsultan pengawas pekerjaan, Soni Imam, menjelaskan bahwa pekerjaan baja ringan yang dilaksanakan telah disesuaikan dengan RAB.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) telah diarahkan kepada para pekerja.

Namun, terkait perencanaan pekerjaan, Soni mengungkapkan adanya sejumlah perubahan atau CCO dari RAB. Ia bahkan menyebut perubahan tersebut cukup banyak.
“Pas pertama saya datang melihat pekerjaan dari RAB, pekerjaan ini banyak CCO atau perubahan. Bisa dibilang gagal perencanaan. Seharusnya konsultan perencana datang dan komunikasi, jangan langsung ditinggal,” ujarnya.
Terkait perubahan pekerjaan, awak media juga menanyakan keberadaan berita acara perubahan sebagai dasar administrasi pelaksanaan. Soni menyebut berita acara tersebut ada, namun dokumen itu belum diperlihatkan kepada awak media.
Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai kehadiran konsultan perencana, kondisi pekerjaan baja ringan, serta banyaknya perubahan dari RAB, pelaksanaan revitalisasi SDN Nangewer menjadi perhatian. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah seluruh perubahan pekerjaan telah melalui prosedur administrasi dan teknis yang sesuai ketentuan.
(M. Ali)






