Jabar dan PT JES Perkuat Kerja Sama, Proyek TPPAS Legok Nangka Masuki Babak Baru

SERGAP.CO.ID

KAB. INDRAMAYU, || Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Jabar Environmental Solutions (PT JES) resmi menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat realisasi proyek pengelolaan sampah regional berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) bersama Direktur PT JES, Kenichi Ishikawa, di Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dengan PT JES, serta penyerahan Perjanjian Regres dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT PII. Rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian pelaksanaan proyek yang telah lama dipersiapkan.

Perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerja sama dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah penyesuaian teknis, finansial, dan regulasi yang berkembang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai langkah tersebut diperlukan agar proyek dapat berjalan lebih akuntabel, efisien, serta berkelanjutan dalam jangka panjang.

TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu proyek strategis pengelolaan sampah di Jawa Barat. Fasilitas ini diproyeksikan melayani wilayah metropolitan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Selain itu, fasilitas tersebut juga akan menerima sampah dari Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang.

Dengan kapasitas pengolahan mencapai 2.131 ton sampah per hari, TPPAS Legok Nangka dirancang menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Teknologi ini memungkinkan sampah tidak hanya diproses dan dikurangi volumenya, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan keberadaan TPPAS Regional Legok Nangka diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.

“TPPAS Regional Legok Nangka akan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas,” ujar Dedi.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah modern menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya volume sampah di kawasan perkotaan. Kehadiran fasilitas regional diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan sampah sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.

Dari sisi badan usaha, kerja sama ini menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan proyek berikutnya, termasuk pemenuhan berbagai persyaratan pembiayaan dan pelaksanaan konstruksi. Melalui skema KPBU, proyek diharapkan memperoleh dukungan investasi yang memadai serta pembagian risiko yang lebih terukur antara pemerintah dan mitra swasta.

Meski demikian, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian. Selain memastikan kesiapan pembiayaan, seluruh pihak juga dituntut menjaga kepatuhan terhadap aspek lingkungan, teknis, dan sosial agar proyek dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dengan ditandatanganinya perubahan perjanjian ini, proyek TPPAS Regional Legok Nangka memasuki fase penting menuju realisasi. Tahapan berikutnya adalah penyelesaian financial close yang ditargetkan rampung pada akhir 2026, sebelum dilanjutkan dengan percepatan pembangunan fisik di lapangan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap proyek ini dapat menjadi model pengelolaan sampah regional yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pengurangan timbunan sampah serta pengembangan energi terbarukan di masa mendatang.

(Dewi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *