LSM Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Kadinkes Banjarmasin, Kejari Bantah Sudah Periksa Terkait Kapitasi BPJS

SERGAP.CO.ID

BANJARMASIN, || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Taruna Nusantara (GTN) Kalimantan Selatan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin periode Oktober 2023 hingga Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua GTN Kalsel, Hery Yanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Banjarmasin pada September 2025. Laporan tersebut berisi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan jabatan yang diduga terjadi dalam pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Banjarmasin.

Menurut Hery, hingga Juni 2026 pihaknya belum melihat adanya perkembangan signifikan terkait penanganan laporan tersebut. Karena itu, GTN kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Yang kami minta adalah adanya pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujar Hery. kepada awak media Sabtu 6/6/2026

Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan penempatan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada fasilitas kesehatan tertentu yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Menurut data yang dihimpun GTN, dokter yang juga menjabat sebagai kepala dinas kesehatan tersebut baru bergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan pada 2025. Namun dalam waktu relatif singkat, jumlah peserta yang terdaftar di tempat praktiknya disebut mencapai 4.065 orang.

“Jumlah tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan fasilitas praktik dokter lain, klinik kesehatan, maupun sejumlah puskesmas yang ada di Kota Banjarmasin,” kata Hery.

Ia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan peserta BPJS PBI. Pasalnya, peserta PBI merupakan masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan informasi yang diperoleh GTN, fasilitas kesehatan tingkat pertama menerima pembayaran kapitasi BPJS yang dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar. Hery menyebut besaran kapitasi yang diterima mencapai sekitar Rp8.000 per peserta setiap bulan.

GTN berpendapat bahwa apabila peserta BPJS PBI lebih banyak ditempatkan pada fasilitas kesehatan tertentu dibanding puskesmas milik pemerintah daerah, maka perlu dikaji apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Atas dasar itu, kami meminta Kejari Banjarmasin menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan maupun potensi kerugian daerah yang mungkin timbul,” tegasnya.

Hery menambahkan, kasus-kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kesehatan sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan berujung pada proses hukum terhadap pejabat terkait. Namun demikian, ia menekankan bahwa dugaan yang disampaikan GTN masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, beredar informasi yang menyebut Kejari Banjarmasin telah memintai keterangan seorang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terkait dugaan kapitasi BPJS.

Namun saat dikonfirmasi wartawan, pihak Kejari Banjarmasin membantah informasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kejaksaan mengenai perkembangan penanganan laporan yang disampaikan GTN Kalsel.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut juga belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh GTN. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

(**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *