OPINI, || Upaya melindungi satuan pendidikan dari praktik intimidasi memang patut didukung. Namun, perlindungan tersebut harus dibedakan secara jelas dari fungsi kontrol sosial yang sah agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan maupun persepsi negatif terhadap profesi tertentu.
Belakangan ini muncul imbauan kepada kepala sekolah agar tidak takut menghadapi oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM. Imbauan tersebut dapat dipahami sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pemerasan, ancaman, maupun pungutan liar yang jelas melanggar hukum dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, penting pula meluruskan batas antara intimidasi dan kerja kontrol sosial. Meminta klarifikasi, mengirim surat konfirmasi, atau mempertanyakan penggunaan dana BOS serta anggaran rehabilitasi sekolah merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan pengawasan publik yang dijamin hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan undang-undang.
Karena itu, menyamakan seluruh aktivitas kontrol sosial dengan intimidasi berisiko membuat sekolah menjadi tertutup terhadap akses informasi. Padahal, keterbukaan justru menjadi cara paling sederhana untuk menghindari prasangka, spekulasi, maupun tudingan yang tidak berdasar.
Sekolah yang memiliki administrasi tertib, dokumen lengkap, dan ruang komunikasi terbuka biasanya lebih siap menghadapi pertanyaan publik. Sebaliknya, kurangnya transparansi kerap memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Namun demikian, insan pers dan organisasi masyarakat sipil juga dituntut menjaga profesionalisme. Kritik dan pengawasan harus dilakukan secara berimbang, berbasis data, serta menjunjung kode etik jurnalistik agar tidak berubah menjadi tekanan personal atau opini yang menyesatkan.
Jika terjadi dugaan pelanggaran etik media, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Dewan Pers. Sengketa informasi melalui Komisi Informasi, sedangkan dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pendekatan berbasis mekanisme hukum jauh lebih sehat dibanding membangun generalisasi yang dapat merugikan semua pihak.
Pada akhirnya, sekolah membutuhkan rasa aman untuk menjalankan fungsi pendidikan. Sementara masyarakat tetap memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Pendidikan yang berkualitas hanya dapat tumbuh dalam ruang yang transparan, akuntabel, dan saling menghormati. Dalam ruang seperti itulah, kontrol sosial bukan ancaman, melainkan bagian penting dari mekanisme perbaikan bersama.






