Pemilik Galian C CV Family Prima Jaya Tegaskan Komitmen Taat Aturan dan Reklamasi

Caption : Ketua Tuha Peut Suak Palembang bersama pemilik CV Family Prima Jaya meninjau lokasi galian C, Minggu (24/5/2026).

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Pemilik usaha galian C CV Family Prima Jaya, T. Muslan, menegaskan komitmennya menjalankan aktivitas pertambangan non-logam di Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sesuai regulasi dan tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun pemerintah gampong.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Suak Palembang ke lokasi tambang, Minggu (24/5/2026). Kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan operasional pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka terhadap pengawasan. Lingkungan tetap menjadi perhatian utama kami,” kata T. Muslan di lokasi galian.

Menurutnya, setiap tahapan operasional dilakukan dengan memperhatikan standar kerja dan upaya pencegahan dampak lingkungan. Ia juga memastikan perusahaan memiliki komitmen melakukan reklamasi pasca kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Tuha Peut Gampong Suak Palembang, Sariban, menegaskan bahwa pengawasan rutin terhadap aktivitas galian C merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah gampong dalam menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Pengawasan ini rutin kami lakukan. Kami meminta pengelola galian C tetap taat regulasi dan melaksanakan reklamasi setelah kegiatan selesai,” ujarnya.

Sariban menjelaskan, Tuha Peut memiliki fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat gampong, termasuk terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan maupun kehidupan warga.

Selain mengawasi kepatuhan terhadap aturan dan rekomendasi lingkungan, pihaknya juga mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah apabila muncul keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan.

Meski demikian, sejumlah kalangan pemerhati lingkungan sebelumnya mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas galian C agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, maupun gangguan terhadap aliran sungai dan lahan warga.

Karena itu, keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan reklamasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dalam konteks pemberitaan dan pengawasan publik, seluruh pihak juga diingatkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.

(M. Adhar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *