KOTA BIMA, || Advokat Muhammad Efendy, SH mendesak Kapolres Bima Kota untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum di Kabupaten Bima.
Desakan tersebut disampaikan Efendy kepada Media SERGAP, Minggu (15/3/2026) sore WITA, menyusul lambannya penanganan kasus penganiayaan terhadap Adhar, SH, seorang lawyer yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kasus penganiayaan itu diduga dilakukan oleh pria berinisial MY (65), warga Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 10.23 WITA di area persawahan So Banta, Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, saat korban sedang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya.
Saat itu, Adhar mendampingi kliennya, Umran dan Mardiana, dalam proses pengukuran tanah sawah oleh tim ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.
Menurut keterangan korban, tiba-tiba terduga pelaku datang dan menyerangnya secara tiba-tiba. Pelaku bahkan merampas tombak alat ukur milik tim BPN dan menggunakannya untuk menyerang korban.
“Tim ukur BPN saat itu sedang mempersiapkan proses pengukuran tanah milik klien saya. Tiba-tiba pelaku datang menyerang saya, merampas tombak alat ukur dan menusuk ke arah saya. Saya menangkis dengan tangan kiri sehingga mengenai pergelangan tangan dan menyebabkan luka serius serta retak tulang,” ujar Adhar, SH.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Ambalawi untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bima Kota pada 27 Januari 2026 dengan nomor laporan ADUAN/K/I/2026.
Advokat Muhammad Efendy menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
“Saya minta dengan tegas kepada Kapolres Bima Kota agar segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran di luar,” tegas Efendy.
Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan terhadap pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah lebih lanjut apabila kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika pelaku tidak segera diamankan, maka kami akan mengadukan persoalan ini hingga ke Ombudsman,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.
“Kami masih melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum diamankan. Namun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, dilaporkan tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
(Tim)






