Sengketa Hutang Piutang Antar Keluarga di SBD Berujung Laporan ke Pemerintah Desa

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Persoalan hutang piutang antara dua warga di Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, kini menjadi perhatian setelah kasus tersebut dilaporkan hingga melibatkan aparat desa dan pemerintah kecamatan.

Bacaan Lainnya

Salah satu pihak yang terlibat, Yanus Bulu Lende, menyampaikan keberatannya atas penanganan persoalan yang menurutnya merupakan urusan perdata keluarga namun telah diteruskan hingga ke tingkat kecamatan.

Keberatan tersebut disampaikan Yanus saat ditemui di kediamannya terkait tembusan surat pengoperan perkara ke Pemerintah Kecamatan Wewewa Selatan tertanggal 25 Februari 2026.

Perselisihan ini bermula dari laporan Ngara Rina B, warga Kampung Katidana, Desa Denduka, yang menuding Yanus belum melunasi hutang berupa seekor babi besar yang disepakati setara dengan dua ekor anak kerbau serta uang sebesar Rp5.000.000 pada tahun 2023.

Menurut Yanus, hubungan antara dirinya dan pihak pelapor sebenarnya merupakan hubungan keluarga ipar dalam budaya Sumba yang dikenal dengan istilah Humba atau ipar bires.

Ia menjelaskan bahwa awal mula persoalan terjadi saat keluarga pihak pelapor mengalami kedukaan. Dalam tradisi adat, Yanus datang membawa seekor sapi sebagai bentuk partisipasi keluarga dalam acara duka tersebut.

Saat itu, kata Yanus, dirinya menerima sebilah parang sebagai simbol penghargaan adat, dengan janji bahwa setelah beberapa hari akan ada pemberian hewan sebagai balasan adat. Namun, janji tersebut tidak pernah terlaksana.

Beberapa waktu kemudian, keluarga pelapor kembali mengalami kedukaan. Pada kesempatan itu, Yanus kembali hadir dengan membawa seekor babi besar sebagai bagian dari tradisi adat keluarga.

Yanus mengaku menerima situasi tersebut tanpa protes karena hubungan kekeluargaan yang erat serta mempertimbangkan situasi duka yang sedang dialami keluarga.

Persoalan kemudian berlanjut ketika Yanus menghadiri acara pemberian nama keponakannya yang baru lahir. Dalam acara tersebut, ia membawa seekor babi dan kain sebagai bagian dari adat istiadat keluarga.

Menurutnya, dalam acara itu juga terjadi kesepakatan adat yang ditandai dengan makan bersama setelah menyembelih seekor ayam, serta janji pemberian hewan dari pihak keluarga pelapor yang hingga tahun 2025 belum terealisasi.

Pada tahun 2025, Yanus mengaku membutuhkan seekor babi besar untuk keperluan acara keluarga. Ia kemudian menawarkan babi milik Ngara Rina B yang berada di kandang di Kampung Katidana dan disepakati pembayaran berupa dua ekor anak kerbau serta uang Rp5 juta.

Namun pada Februari 2026, pasangan suami istri dari pihak pelapor datang menagih kembali kesepakatan tersebut sehingga terjadi perdebatan yang akhirnya dilaporkan kepada Kepala Dusun dan pemerintah Desa Denduka.

Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Penjabat Kepala Desa Denduka dan selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Wewewa Selatan hingga ke Polsek Wewewa Selatan melalui tembusan resmi. Yanus berharap persoalan ini dapat dikaji kembali secara menyeluruh sebagai perkara perdata keluarga agar penyelesaiannya tidak merugikan salah satu pihak. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi kepada media.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *