Polres Nagan Raya Tangkap Petani, Amankan 26,28 Gram Sabu

SERGAP.CO.ID

KAB. NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur. Seorang petani berinisial S, 35, ditangkap dengan barang bukti 26,28 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan disampaikan Humas Polres Nagan Raya dalam rilis pers, Rabu 6/5/2026. Disebutkan, S ditangkap pada Selasa 5/5/2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di Desa Geulanggang Gajah.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap edarkan sabu di wilayah tersebut,” tulis Humas Polres Nagan Raya.

Menindaklanjuti laporan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat diamankan, S sempat melawan namun berhasil dikendalikan petugas.

Penggeledahan yang disaksikan aparatur desa menemukan 2 paket sabu kemasan plastik bening seberat 26,28 gram, 1 pak plastik bening kosong, 3 sendok sabu dari pipet plastik, 1 kantong plastik, dan 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut rilis Humas.

Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Veri Syahputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen memberantas narkoba.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan tegas dan berkelanjutan,” kata AKP Veri Syahputra dalam rilis tersebut.

Polres Nagan Raya mengajak masyarakat aktif memberi informasi guna mendukung pemberantasan narkotika.

[*]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *