BELU, || “Semua titik kerusakan saat ini sedang dalam proses perbaikan dan kontraktor menyanggupi menyelesaikannya meskipun dikenakan denda Rp15 juta per hari,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pelebaran jalan Teun–Perbatasan Kabupaten Malaka–Halilulik, Kabupaten Belu, Riyanto Tobing, Senin (26/1/2026).
Riyanto menjelaskan, alat berat milik PT Timor Indah Permai saat ini masih bekerja memperbaiki ruas jalan rusak di Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Perbaikan meliputi penggantian aspal yang retak serta pekerjaan minor seperti pemasangan patok pengarah, dan ditargetkan rampung dalam minggu ini.
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kerusakan jalan umumnya disebabkan kondisi alam, terutama curah hujan tinggi yang mengakibatkan permukaan aspal retak. Bahkan di beberapa titik ditemukan agregat yang tercampur tanah dan lumpur.
“Semua titik yang rusak sudah dibongkar. Agregat lama diganti seluruhnya dengan agregat baru dan saat ini sedang dalam tahap perbaikan,” kata Riyanto.
Proyek pelebaran jalan tersebut merupakan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp17.007.916.000. Proyek ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT,

Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Riyanto mengakui, proyek mengalami keterlambatan penyelesaian akibat faktor cuaca ekstrem. Curah hujan tinggi tidak hanya terjadi di lokasi pekerjaan, tetapi juga di area produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) serta jalur mobilisasi material.
“Walaupun di lokasi pekerjaan tidak hujan, tapi kalau di AMP dan jalur mobilisasi hujan, pekerjaan tetap tidak bisa dilakukan. Bahkan kemarin ada produksi aspal dari AMP yang terpaksa dibuang karena hujan,” jelasnya.
Selain faktor cuaca, keterlambatan juga dipengaruhi oleh hari kerja yang tidak efektif selama libur Natal dan Tahun Baru, serta tingginya lalu lintas kendaraan karena ruas jalan tersebut merupakan jalur logistik utama yang menghubungkan dua kabupaten.
Meski masa kontrak proyek berakhir pada 31 Desember 2025, pekerjaan masih berlanjut dan kini telah memasuki masa denda (denda keterlambatan). Namun demikian, pihak kontraktor tetap menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Kami tekankan kepada kontraktor agar pekerjaan diselesaikan tepat waktu dalam minggu ini. Saat ini pekerjaan berjalan dalam periode denda karena belum selesai,” tegas Riyanto.
Ia menambahkan, sebagai proyek IJD, pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, kontraktor juga memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan jalan selama satu tahun, yang dihitung setelah pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO).
(Desi)






