Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Penataan JPO Berbasis Keselamatan dan Inklusivitas

SERGAP.CO.ID

DPRD KOTA BANDUNG, || Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya penataan dan optimalisasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, dan inklusivitas demi mendukung Kota Bandung sebagai kota ramah pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penataan JPO yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kota Bandung di Hotel Grand Preanger Bandung, Senin, 2 Februari 2026.

FGD tersebut menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, S.A.P., Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi III H. Sutaya, S.H., M.H., serta Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov., dan Dr. Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., sebagai narasumber.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan surat permohonan serah terima JPO dari PT Surya Putra Adi Perdana dan PT Nata Sarana Internusa kepada Pemerintah Kota Bandung.

Dalam paparannya, Agus Hermawan menekankan bahwa penataan JPO harus mengacu pada lima prinsip utama, yakni keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.

Ia menyampaikan bahwa JPO tidak lagi sekadar sarana penyeberangan, tetapi juga dapat difungsikan sebagai ruang publik vertikal, ikon kota, serta media edukasi dan seni yang mendorong budaya berjalan kaki.

“JPO harus menjadi bagian dari estetika kota. Diperlukan grand design JPO yang mencerminkan Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah,” ujarnya.

FGD ini juga menjadi momentum pendataan JPO yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung, khususnya yang masa perjanjian kerja sama pemanfaatannya telah berakhir.

Sesuai regulasi, JPO dengan masa sewa, pinjam pakai, atau kerja sama yang telah habis wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut Agus, penyerahan aset JPO membuka peluang optimalisasi pemanfaatan sekaligus potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme pemanfaatan aset sesuai ketentuan.

Dalam penentuan lokasi, Komisi III DPRD Kota Bandung menekankan perlunya kajian berbasis skala prioritas, terutama di kawasan pendidikan, pusat keramaian, dan koridor transportasi umum yang memiliki mobilitas tinggi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini terdapat sekitar 25 JPO di Kota Bandung, dengan sebagian di antaranya tidak berfungsi optimal akibat berbagai kendala, sehingga penataan dan optimalisasi JPO eksisting dinilai lebih mendesak sebelum pembangunan JPO baru dilakukan.

Agus Hermawan menegaskan Komisi III DPRD Kota Bandung akan terus mengawal proses penataan JPO agar berjalan cepat, terukur, dan partisipatif, serta memastikan setiap JPO ke depan dirancang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.

(Dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *