KUPANG, || Antusiasme Wajib Pajak di Kota Kupang terhadap penerapan sistem baru Coretax DJP kian terlihat. Ribuan Wajib Pajak mulai beralih dan melakukan aktivasi akun pajak beserta kepemilikan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai syarat mutlak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Aktivasi akun dan kode keamanan tersebut menjadi keharusan bagi setiap Wajib Pajak untuk dapat mengakses dan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Tanpa kedua hal itu, pelaporan SPT dipastikan tidak dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sebagai bentuk dukungan atas transisi sistem ini, KPP Pratama Kupang menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti kepada seluruh Wajib Pajak. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax DJP melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Hingga 23 Januari 2026, tercatat sebanyak 41.362 Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melakukan aktivasi akun wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 36.263 Wajib Pajak telah memiliki kode otorisasi atau passphrase, dan 2.051 Wajib Pajak di antaranya telah berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menyambut positif tingginya partisipasi dan antusiasme Wajib Pajak dalam menyambut penerapan sistem baru tersebut.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, KPP Pratama Kupang membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan yang mulai beroperasi pada Senin, 26 Januari 2026. Selain itu, layanan perpajakan juga akan dibuka pada akhir pekan mulai Februari hingga akhir Maret 2026.
“Layanan akhir pekan ini kami siapkan untuk membantu Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Rimedi.
Informasi terkait jadwal dan teknis layanan dapat diakses melalui media sosial resmi @pajakkupang serta laman Facebook KPP Pratama Kupang.
Lebih lanjut, Rimedi menjelaskan bahwa sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sesuai dengan status masing-masing.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, ASN, TNI, Polri, maupun PPPK, dokumen yang perlu disiapkan meliputi bukti pemotongan pajak penghasilan dari pemberi kerja, daftar harta atau aset, daftar utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga dan tanggungan.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta menyiapkan catatan peredaran bruto selama satu tahun. Adapun Wajib Pajak Badan perlu menyiapkan laporan keuangan, daftar aset, daftar utang, serta dokumen pendukung lainnya.
“Saya berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu pelaporan ini sebaik mungkin. Saya mengimbau agar SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan sebelum 31 Maret 2026, dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2026,” tutup Rimedi Tarigan.
(Desy)






