KAB. OGAN ILIR, || Seiring terungkapnya dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp2 miliar, Rabu Hasan, individu yang disebut-sebut sebagai “juru kunci” dalam kasus ini, memberikan klarifikasi penting. Ia membantah tuduhan memiliki kendali penuh atas pengelolaan dana tersebut, menekankan bahwa semua tindakannya dilakukan atas perintah dari struktur organisasi PMI.
Dalam keterangannya, Rabu menyatakan,
“Isu yang berkembang seolah-olah saya memiliki wewenang penuh dan mengendalikan semuanya adalah tidak benar. Realitanya, saya sama sekali tidak memiliki otoritas penuh di PMI. Semua tindakan saya dilakukan atas perintah dari atasan di dalam struktur organisasi.”
Ia menambahkan,
“Saya menjalankan tugas operasional dan diperbantukan atas perintah. Saya tidak memiliki izin penuh dalam pengelolaan dana tersebut. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada mereka yang memberikan perintah.”
Rabu menjelaskan keterlibatannya di PMI Ogan Ilir dimulai sejak tahun 2022. Jabatannya sebagai Ketua Bidang Relawan dan PMR didasarkan pada Surat Keputusan (SK), dan ia selalu menjalankan tugas sesuai arahan atasan.
Menanggapi persepsi publik yang merugikan, Rabu mengungkapkan,
“Simpang siur informasi ini sangat merugikan saya. Awalnya, saya hanya membantu dan menjalankan perintah. Namun setelah pemeriksaan, seakan-akan saya yang bertanggung jawab penuh, sementara pihak lain seolah cuci tangan. Ini sangat merugikan, dan saya harus memperjuangkan keadilan ini demi keluarga saya.”
Ia menjelaskan posisinya yang sulit, berada di antara para pejabat tinggi PMI yang sebagian besar merupakan Kepala OPD. Rabu mengaku hanya menjalankan perintah mereka, termasuk dalam pencatatan keuangan di luar Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Catatan keuangan yang saya buat, yang saya sebut ‘buku pintar’, berisi pengeluaran yang tidak bisa di-SPJ-kan. Semua pencatatan itu atas perintah Sekretaris dan Bendahara,” jelasnya. “Buku ini saya buat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan, meskipun bukan SPJ resmi.”
Rabu berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah. Ia meminta penegak hukum untuk menyelidiki peran Sekretaris, Bendahara, dan para Kepala Bidang dalam pengelolaan dana tersebut.
“Saya hanya menjalankan perintah. Keadilan harus ditegakkan, dan saya tidak ingin menjadi korban kezaliman dalam kasus ini,” tegas Rabu. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk “buku pintar” sebagai bukti pendukung. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025.
(Tim)






