SUMBA BARAT NTT,|| Pada sidang putusan Sela yang berlangsung di pengadilan negeri Waikabubak pada tanggal 29 April 2026,jaksa penuntut Umum Kejari Sumba Barat menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan kepada kuasa hukum terdakwa.Terdakwa langsung ke ruang sidang tampak tegar dan percaya diri,yang penting nanti kuasa hukum bicara fakta disidang pokok yang berlangsung Minggu depan.
Pada awak media,kuasa hukum terdakwa,Justin Rangga Boro,S.H.,M.H menyampaikan apresiasi yang pertama kepada majelis hakim karena sudah tegas meletakan bahwa dicatat dalam undang-undang no: 20 tahun 2025 yaitu pasal 150 J dan pasal 153 yang tadi persidangan juga mulia mengatakan bahwa jika dihitung satu hari B.A.P harus di serahkan.
Juga pada hari ini pada saat persidangan sela,saya sudah menerima,jadi saya juga apresiasi ke JPU kejaksaan Sumba Barat karena mereka sudah menyerahkan didepan persidangan resmi,dan itu dicatat juga tadi oleh majelis hakim,dan itu akan sangat bermanfaat baik kami selaku kuasa hukumnya dalam membuat pembelaan kedepan.
Pada saat sidang Minggu depan ini adalah sidang saksi,dengan menerima BAP ini,pasti proses pemeriksaan saksi akan lebih maksimal lagi,”jelas Justin
Lanjut Justin,karena BAP tadi baru kami terima,otomatis kita butuh waktu untuk mempelajarinya.Tadi saya sudah menanyakan ke JPU,apakah B.A.P ini lengkap?.mereka mengiakan BAP itu lengkap.
Seperti yang tadi mungkin saya melihat,apakah ini salah -benar tetapi saksi itu lebih dari tiga atau kemungkinan bisa tujuh bisa,dan juga ada korban.Kemudian saksi B.A.P dari saksi klien kami ada lima orang,jadi otomatis Kami butuh waktu untuk mempelajarinya.
Kalau untuk kejanggalan atau apapun dalam BAP,karena saya baru melihat,mungkin saya membutuhkan waktu,dan saya sudah sampaikan kepada majelis hakim yang mulia tadi bahwa,karena BAP tadi saya baru terima,jadi saya membutuhkan Waktu.”sebut Justi
(Ms)






