KAB. NAGAN RAYA, || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana.
Pelaku diketahui bernama Dairin Alfaris, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penetapan DPO dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus kejahatan serius.
Adapun dugaan tindak pidana yang disangkakan meliputi kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, pencurian, dan penganiayaan.
Kasus tersebut merujuk pada Pasal 328 jo Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ke-4e jo Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Peristiwa terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka.
Menurutnya, penerbitan DPO merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum.
Ia memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran kepolisian.
Polres Nagan Raya membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut.
Informasi dapat disampaikan melalui Kanit 1 Sat Reskrim di nomor 0812-1212-1390, Kanit Resmob di nomor 0853-7235-0061, atau melalui layanan 110 secara gratis.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.






