KAB. NAGAN RAYA, || Satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Nagan Raya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial “F”, warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, datang langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Langkah itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penyerahan diri ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat berperan penting dalam membantu pengungkapan kasus dan mempercepat proses penegakan hukum.
“Penyerahan diri ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan tanpa tindakan paksa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim telah menerbitkan DPO terhadap tiga orang pada Kamis (23/04/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) serta pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana terkait kekerasan secara bersama-sama.
Polres Nagan Raya mengimbau dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.






