Tanggapan Berbeda soal Pengaduan PT Martimbang Jaya Utama, SPM Sumsel Desak Penjelasan OPD Perizinan dan Perkebunan

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Pemberitaan mengenai surat pengaduan yang disampaikan Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) terkait dugaan pelanggaran perizinan dan ketidakpatuhan hukum yang dikaitkan dengan PT Martimbang Jaya Utama, menimbulkan tanggapan dari berbagai pihak. Ada tanggapan dari pihak perusahaan, penjelasan dari SPM Sumsel, serta sejumlah klarifikasi resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Bacaan Lainnya

Melalui pesan singkat WhatsApp, pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Martimbang Jaya Utama dengan inisial N menanggapi pemberitaan tersebut. “Ini berita abal-abal pak. Cari duitlah dengan bikin berita ngawur. Kenal be idak dengan LSM ini,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima.

Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, memberikan penjelasan tegas terkait status organisasinya dan haknya menyampaikan pendapat. Ia menegaskan bahwa SPM Sumsel adalah organisasi kemasyarakatan (ormas), bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan seluruh kegiatannya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak yang menyebut kami abal-abal sebaiknya memahami terlebih dahulu peran dan fungsi ormas dalam kehidupan bernegara. Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan kepentingan umum. Kami juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga apa yang kami sampaikan adalah hak yang dilindungi hukum,” tegas Yovi.

“Seluruh langkah yang kami lakukan berlandaskan hukum, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan. Setiap informasi yang disampaikan selalu berupaya didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ia menegaskan sikap terbuka: “Kami terbuka untuk dikritik maupun diperiksa. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan membuktikannya melalui jalur hukum yang berlaku. Kami bertindak dengan itikad baik demi kepentingan umum.”

SPM Sumsel menyatakan memiliki data berupa surat klarifikasi resmi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKI terkait keberadaan dan status perizinan PT Martimbang Jaya Utama. Berikut adalah isi klarifikasi yang dimaksud:

Dinas Lingkungan Hidup

Melalui surat nomor 660/569/D.LH/TL/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI, Dwi Alamsyah, M.Si, disebutkan: “Berdasarkan data administrasi yang tercatat di instansi kami, PT Martimbang Jaya belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup yang terdaftar secara resmi.”

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Dalam surat klarifikasinya, DPMPTSP Kabupaten OKI menyampaikan hasil penelusuran data melalui sistem Online Single Submission (OSS):

“Tidak ditemukan perusahaan bernama PT Martimbang Jaya yang tercatat melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten OKI. Namun terdapat entitas usaha bernama PT Martimbang Jaya Utama yang tercatat berdomisili dan melaporkan kegiatannya di wilayah Kota Palembang.”

 

Dinas Pertanahan dan BPBD

Dinas Pertanahan Kabupaten OKI menjelaskan bahwa pengelolaan data sertifikat dan status hak atas tanah merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga dinas tersebut tidak memiliki data terkait hal tersebut. Hal serupa disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI yang menyatakan tidak memiliki dokumen laporan kesiapsiagaan bencana maupun catatan koordinasi teknis dengan perusahaan yang dimaksud.

Menyikapi hasil klarifikasi dari sejumlah dinas tersebut, Yovi Meitaha menyampaikan pandangannya yang didasarkan pada informasi yang diterima di lapangan:

“Menurut informasi yang kami peroleh dari masyarakat sekitar, perusahaan ini diduga sudah beroperasi di wilayah Kabupaten OKI sejak bertahun-tahun yang lalu. Jika benar demikian, rasanya cukup sulit dipahami dan terasa mustahil jika pihak-pihak OPD terkait tidak mengetahui keberadaan aktivitas usaha tersebut selama ini,” ungkap Yovi.

Ia kemudian memperjelas pernyataan terkait kewajiban keuangan daerah:

“Jika benar perusahaan ini beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam atau fasilitas yang ada di wilayah Kabupaten OKI namun tidak tercatat secara resmi, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian. Secara aturan, setiap badan usaha yang beroperasi di suatu daerah memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi bagi daerah tempatnya beroperasi, salah satunya melalui pembayaran pajak daerah dan retribusi yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jika statusnya tidak tercatat beroperasi di sini, maka secara otomatis perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dan kontribusi lain yang seharusnya menjadi pendapatan daerah Ogan Komering Ilir. Ini yang perlu ditelusuri kebenarannya oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Yovi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan mendesak keterbukaan dari instansi terkait:

“Selain menindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri OKI, kami juga akan mendesak seluruh OPD terkait, khususnya yang menangani bidang perizinan dan perkebunan, untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan. Kami ingin memastikan apakah benar tidak ada catatan, atau justru ada hal-hal yang belum diungkapkan terkait keberadaan perusahaan ini selama bertahun-tahun di wilayah OKI,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen resmi dari instansi tersebut akan dijadikan bahan pelengkap untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

 

“Kami tidak membuat informasi secara sepihak. Semua hal yang kami sampaikan bersumber dari data resmi yang dimiliki berupa klarifikasi instansi terkait dan informasi dari masyarakat. Dokumen ini akan kami sampaikan kepada penegak hukum agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kejelasan keberadaan, wilayah operasional, serta pemenuhan kewajiban hukum dan keuangan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tujuannya adalah memastikan kepastian hukum. “Apakah perusahaan tersebut benar beroperasi di wilayah OKI atau tidak, apakah telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan perpajakan sesuai tempat usahanya, semuanya harus jelas agar tidak ada celah yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun masyarakat luas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi secara tertulis dari manajemen PT Martimbang Jaya Utama yang menjawab pokok materi pengaduan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap, yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.

(Wan)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *