KAB. NAGAN RAYA, || Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menerima rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kamis (11/6/2026).
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, setelah dibacakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Zulkarnain, S.H. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK didampingi Wakil Ketua I DPRK, dr. Afzalul Zikri, serta dihadiri 17 dari 25 anggota dewan, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporannya, Pansus DPRK menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sektor kesehatan, DPRK meminta Dinas Kesehatan mengoptimalkan fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes) agar pelayanan kesehatan dasar dapat menjangkau masyarakat secara maksimal.
Sementara pada bidang pertanian dan infrastruktur, Dinas PUPR didorong untuk memastikan keandalan jaringan irigasi guna mendukung kecukupan pasokan air bagi petani. DPRK menilai keberlangsungan sistem irigasi menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian di Nagan Raya.
Pansus juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Plt Sekda Nagan Raya diminta mengambil peran lebih aktif dalam membangun komunikasi dan sinkronisasi program agar pelaksanaan pemerintahan berjalan lebih efektif.
Selain itu, DPRK menyoroti persoalan ketertiban umum, khususnya terkait ternak yang berkeliaran di fasilitas publik. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) direkomendasikan untuk meningkatkan penertiban dengan melibatkan para camat dan keuchik gampong.
Di bidang pengawasan, Inspektorat Kabupaten Nagan Raya diminta memperkuat pendampingan terhadap OPD dan pemerintah gampong sejak tahap perencanaan program, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) direkomendasikan memperluas sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara digital, melakukan pendataan subjek pajak, serta mengevaluasi aset daerah yang tidak produktif agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Bupati Nagan Raya TR Keumangan menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas masukan yang diberikan melalui Pansus LKPJ.
“Insya Allah semua rekomendasi Tim Pansus akan kami tindak lanjuti sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Bupati.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut tidak hanya menjadi agenda konstitusional dalam mekanisme pemerintahan daerah, tetapi juga mencerminkan fungsi pengawasan DPRK sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Nagan Raya.
(M. Adhar)






