Hearing MBLB DPRD Blitar Mandek Total, OPD Kompak Absen—Ormas Bidik Jatim Tuding Ada Skenario “Main Belakang Layar”

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kabupaten Blitar dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berujung antiklimaks.

Bacaan Lainnya

Agenda strategis yang digelar pada Rabu (8/4/2026) itu praktis gagal terlaksana setelah seluruh OPD yang diundang tak satu pun hadir.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur, Sultan Abimanyu. Di hadapan awak media, ia menilai ketidakhadiran kolektif OPD bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya kepentingan tertentu yang sengaja dimainkan.

“Jangan berlindung di balik alasan teknis. Ini bukan kebetulan. Kami menduga kuat ada upaya sistematis yang sengaja diatur dari belakang layar,” tegas Sultan dengan nada geram.

Menurutnya, absennya OPD dalam forum resmi yang diinisiasi lembaga legislatif merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD. Padahal, undangan hearing tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.

“Ini bukan undangan biasa. Ini forum resmi wakil rakyat. Ketika OPD tidak hadir sama sekali, ini mencerminkan sikap tidak menghormati lembaga legislatif sekaligus meremehkan kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Sultan menilai ada potensi skenario penguluran waktu dalam pembahasan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2025 tentang pajak MBLB. Regulasi tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

“Mereka tampaknya butuh waktu untuk menata sistem terlebih dahulu. Namun, kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan hanya untuk kepentingan birokrasi. Ini menyangkut potensi PAD yang besar,” imbuhnya.

Perbub yang ditetapkan pada 13 Mei 2025 itu menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan pajak tambang di Kabupaten Blitar. Tanpa pembahasan yang transparan dan partisipatif, implementasi kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak berjalan maksimal dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

DPD Ormas Bidik Jatim sendiri telah menginisiasi permohonan hearing sejak 19 Januari 2026. Berbagai upaya pengawalan bahkan dilakukan secara langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar guna memastikan agenda tersebut segera direalisasikan.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Meski undangan resmi akhirnya diterbitkan dan agenda dijadwalkan, kursi yang disediakan untuk perwakilan OPD tetap kosong hingga rapat berakhir.

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Rifa’i bersama Wakil Ketua Komisi II Suwito Saren Satoto akhirnya memutuskan untuk menunda hearing.

“Untuk sementara kami sepakat menunda kegiatan ini. Namun pengawasan tetap berjalan. Kami ingin memastikan seluruh jajaran pemerintah bekerja responsif, bukan justru menghindar dan bermain di belakang layar,” tegas Sultan menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak OPD Pemerintah Kabupaten Blitar belum memberikan klarifikasi resmi terkait absennya mereka dalam hearing tersebut, sekaligus menjawab tudingan adanya skenario tersembunyi di balik polemik MBLB.

( Dar )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *