KUPANG, || Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) secara berkala.
Survei yang dilakukan setiap enam bulan ini kembali digelar untuk periode Juli hingga Desember 2025 guna mengukur kinerja pelayanan yang telah dijalankan. Hasilnya, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Perumdam Kota Kupang mencapai angka 82,54 dengan kategori baik.
Capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya (Januari–Juni 2025) yang hanya berada pada angka 77,27. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 5,27 poin.
Direktur Perumdam Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, S.Fil., MM, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas peningkatan kinerja tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh komponen Perumdam Kota Kupang yang telah bekerja dengan baik sehingga terjadi peningkatan secara keseluruhan. Namun, kami juga menyadari masih ada kekurangan dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dalam survei tersebut, terdapat sembilan unsur pelayanan yang dinilai oleh pelanggan secara objektif, yakni persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian tarif, produk pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, penanganan pengaduan, serta kualitas sarana dan prasarana.
Dari sembilan unsur tersebut, dua unsur memperoleh predikat sangat baik, empat unsur baik, dan tiga unsur lainnya masih berada pada kategori kurang baik.
Direktur mengakui bahwa tiga unsur yang belum optimal tersebut masih menjadi tantangan yang dihadapi, terutama karena berbagai keterbatasan yang ada. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hal yang tidak bisa diperbaiki.
“Kami mendorong seluruh karyawan untuk terus meningkatkan kompetensi diri dan lebih responsif dalam menangani pengaduan pelanggan. Kepuasan pelanggan harus menjadi orientasi utama,” tegasnya.
Terkait sarana dan prasarana, Perumdam Kota Kupang akan melakukan pembenahan secara bertahap. Sementara itu, fasilitas yang telah tersedia diharapkan dapat dijaga dengan baik agar tidak mengganggu ritme pelayanan.
Survei ini dilakukan secara online dengan melibatkan 375 responden dari total 17.991 pelanggan, mengacu pada ketentuan Tabel Morgan & Krejcie. Pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada unit penyelenggara pelayanan publik.
Hasil survei ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bagian Organisasi Setda Kota Kupang untuk diteruskan kepada Kementerian PANRB sebagai bagian dari evaluasi nasional pelayanan publik.
Peningkatan nilai IKM ini menjadi dorongan kuat bagi Perumdam Kota Kupang untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan yang semakin prima bagi masyarakat.
(Desy)






