Pemprov NTT Wajibkan Siswa Belajar 1,5 Jam di Rumah, RT/RW Turun Pantau

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Pemerintah Provinsi NTT secara resmi memberlakukan kebijakan Jam Belajar di Rumah selama satu setengah jam setiap hari bagi seluruh siswa, dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Ini adalah mandat nyata melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026, yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu dan kini diperluas ke seluruh kabupaten/kota di NTT.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan alasan mendasar di balik aturan ini: ketidakseimbangan waktu.

“Anak kita berada di rumah sekitar 16 jam sehari. Di sekolah hanya 8 jam. Tidak adil jika semua beban pendidikan dibebankan ke guru,” tegas Kodo dalam konferensi pers di Lobi Kantor Gubernur NTT. “Orang tua adalah guru pertama. Maka, orang tua wajib terlibat aktif.” Jumat (29/6/26).

Bagaimana Mekanismenya?

Setiap siswa diwajibkan mengisi jurnal belajar harian yang mencatat aktivitas mereka selama 90 menit tersebut. Jurnal ini harus ditandatangani orang tua dan dilaporkan ke sekolah setiap hari sebagai bentuk akuntabilitas.

Yang menarik, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh guru. Masyarakat sipil, termasuk pengurus RT dan RW, dilibatkan untuk memastikan anak-anak berada di rumah dan belajar pada pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Tentu, waktu ini fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kegiatan olahraga atau keagamaan, asalkan tetap dalam koridor pembelajaran.

Ada Sanksinya?

Jangan bayangkan sanksi pidana. Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Max Sombu, menjelaskan bahwa pendekatan utama adalah persuasif dan komunikatif.

“Tidak ada pasal penjara di sini. Yang kita bangun adalah budaya disiplin dalam keluarga,” ujar Sombu.

Namun, bagi siswa yang mangkir, ada tahapan pembinaan:
1. Peringatan lisan/tulis dari sekolah.
2. Jika melanggar hingga tiga kali, sekolah akan memanggil orang tua.
3. Jika masih berlanjut, pihak sekolah akan melakukan kunjungan rumah untuk dialog langsung dengan keluarga.

Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Yusuf Leri Rupidara, menilai langkah ini strategis untuk menciptakan ekosistem belajar yang kondusif. “Ini soal kesadaran kolektif. Bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita bersama sebagai masyarakat,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov NTT berharap dapat menanamkan karakter disiplin, meningkatkan kompetensi akademik, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan sejak dini sebagai fondasi kuat menuju generasi unggul Indonesia Emas 2045.

Pesan singkatnya jelas: Sekolah mengajar, tapi rumahlah yang membentuk.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *