KAB. BLITAR, || Asosiasi Keluarga Jurnalis Indonesia Independen (AKJII) menggelar Rapat Pleno Nasional pada 13-14 Juli 2026 di Seragen, Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) serta perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dari seluruh Indonesia sebagai momentum konsolidasi organisasi dan penguatan arah kebijakan nasional AKJII.
Rapat pleno berlangsung secara dinamis dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menjadi landasan pengembangan organisasi dalam beberapa tahun ke depan. Salah satu keputusan penting adalah pengesahan Job Description seluruh Dewan Pengurus DPP sebagai pedoman kerja yang jelas dan terukur bagi setiap pengurus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, forum juga mengesahkan Struktur Organisasi AKJII yang baru sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola organisasi serta meningkatkan koordinasi antarjenjang kepengurusan di seluruh Indonesia. Rapat pleno turut menetapkan Peraturan Organisasi tentang Komunikasi Internal, Komunikasi Eksternal, Aspirasi dan Aduan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem komunikasi yang lebih tertata, transparan, dan akuntabel dalam mendukung aktivitas organisasi.
Keputusan strategis lainnya adalah pengesahan Arahan Strategis AKJII Tahun 2026-2028 yang akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan program kerja, pengembangan organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota di seluruh daerah.Forum juga mengesahkan susunan kepengurusan DPP AKJII serta melaksanakan penandatanganan Surat Pernyataan Pakta Integritas oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan tata kelola organisasi yang baik.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh dokumen resmi hasil Rapat Pleno bersifat terbatas dan akan didistribusikan dalam bentuk soft copy kepada pengurus sebagai pedoman pelaksanaan program, pelaporan, tata kelola komunikasi, serta tata kelola organisasi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Dokumen ini diharapkan digunakan secara bijaksana dan bertanggung jawab semata-mata untuk kemajuan organisasi AKJII,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat.
Bagi peserta yang belum menandatangani Surat Pernyataan Pakta Integritas, DPP akan mengirimkan dokumen soft copy untuk dicetak, dibubuhi materai Rp10.000, ditandatangani, dan dikirimkan kembali ke Sekretariat Kartasura di Jalan Amarta VII Nomor 23 Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi organisasi.
Sebagai tindak lanjut hasil pleno, DPP AKJII juga mengumumkan agenda nasional terdekat yakni pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) atau Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dijadwalkan berlangsung dua bulan setelah rapat pleno ini. Seluruh pengurus diminta mulai mempersiapkan waktu, materi, dan kebutuhan organisasi guna mendukung suksesnya agenda nasional tersebut.
Melalui berbagai keputusan yang dihasilkan, Rapat Pleno Nasional AKJII 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme kepengurusan, serta menyiapkan langkah strategis menuju organisasi yang semakin modern, solid, dan berdaya saing hingga tahun 2028.
(Dar)






