Mantan Orang Nomor 1 Sabu Raijua Diperiksa Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Modal Usaha Pabrik Rumput Laut

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Mantan orang nomor satu di Kabupaten Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Raijua tersebut berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, membenarkan pemeriksaan terhadap Nikodemus Rihi Heke.

“Iya benar. Nikodemus Rihi Heke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Sabu Raijua saat itu,” kata Hendrik Tiip kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut Hendrik Tiip, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan saksi terkait sejumlah hal, termasuk mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, proses pemberian modal usaha, kontribusi pihak terkait, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi lainnya guna membuat terang perkara yang sedang ditangani.

“Untuk kasus ini, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam pekan ini, termasuk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua,” ungkapnya.

Hendrik Tiip menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional.

“Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, Nikodemus Rihi Heke tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang dan melapor melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT sebelum diarahkan ke ruang pemeriksaan Pidsus.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh penyidik Kejari Sabu Raijua yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendrik Tiip. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *