KOTA TASIKMALAYA, || Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya menggelar halal bihalal yang dirangkai dengan sarasehan hukum dan budaya, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum refleksi untuk memperkuat solidaritas advokat sekaligus membahas tantangan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Mengusung tema “Semangat Solidaritas dan Soliditas Advokat Tasikmalaya dalam Menjunjung Marwah Profesi”, kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Asep Stroberi, Jalan Ir. H. Juanda (Ikik Wiradikarta), Kota Tasikmalaya, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra, praktisi hukum Dr. Yogi Muhammad Rahman, S.H., M.H., serta budayawan Acep Zamzam Noor. Diskusi dipandu Direktur Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, dan dibuka oleh Koordinator PERADI Jawa Barat, Rinals Kusumah.
Ketua DPC PERADI Tasikmalaya, Agus Rajasa Siadari, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antaradvokat sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga kehormatan profesi.
“Kegiatan ini bukan hanya silaturahmi, tetapi juga sarasehan hukum dan budaya. Kita ingin mempererat persaudaraan sekaligus memperkuat solidaritas advokat dalam menjaga marwah profesi,” ujarnya.
Senada, Ketua Panitia Cecep Miftah Zainuddin menekankan bahwa halal bihalal ini tidak sekadar seremoni tahunan. Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk menjembatani dialog antara hukum formal dengan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat.
“Ini momentum merajut kembali solidaritas advokat, sekaligus membuka ruang diskusi antara hukum positif dan kearifan lokal,” katanya.
Dalam perspektif pemerintah daerah, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menyoroti pentingnya memahami hukum tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem nilai yang lahir dari budaya masyarakat.
Ia menilai masih banyak persoalan sosial, termasuk bencana alam dan konflik di masyarakat, yang terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap “hukum alam” dan nilai-nilai budaya yang seharusnya menjadi pedoman dalam kehidupan.
“Banyak pembangunan yang tidak mempertimbangkan kondisi alam, akhirnya terjadi longsor atau banjir. Itu karena kita tidak membaca hukum yang lahir dari budaya dan lingkungan,” ujarnya.
Diky juga mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman hukum di masyarakat. Ia mendorong adanya upaya konkret untuk meningkatkan literasi hukum hingga ke tingkat kecamatan, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
“Ke depan, kegiatan seperti ini perlu diperluas. Edukasi hukum harus sampai ke masyarakat di tingkat bawah, supaya bisa mencegah kriminalitas dan pelanggaran,” katanya.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa penguatan solidaritas advokat dan diskursus hukum dalam forum seperti ini perlu diikuti dengan langkah nyata di lapangan. Tantangan utama yang dihadapi bukan hanya pada tataran wacana, tetapi pada implementasi hukum yang merata dan mudah diakses masyarakat.
Keterbatasan pemahaman hukum, minimnya akses bantuan hukum, serta masih adanya jarak antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi isu yang perlu dijawab secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kolaborasi antara praktisi hukum, pemerintah, dan budayawan dinilai menjadi pendekatan yang relevan dalam membangun sistem hukum yang lebih kontekstual dan membumi.
Melalui kegiatan ini, PERADI Tasikmalaya diharapkan tidak hanya memperkuat internal organisasi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Halal bihalal yang dikemas dalam sarasehan ini pun menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai budaya dan kondisi sosial masyarakat. Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana menjembatani keduanya agar hukum tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga hidup dan dipahami oleh masyarakat luas.
(Rizal)






