Polemik Sekda Ngada Memanas, Ahli Pemerintahan: Tak Perlu Saling Menyalahkan, Cari Jalan Damai

Captiob : Ahli Pemerintahan, Jonathan Nubatonis.

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Polemik antara Bupati Ngada dan Gubernur NTT terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Ahli pemerintahan Jonathan Nubatonis menilai persoalan tersebut seharusnya disikapi secara bijak tanpa saling menyalahkan, karena regulasi tentang pemberhentian kepala daerah sangat ketat dan tidak mudah diterapkan.

Menurut Nubatonis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat banyak ketentuan terkait posisi kepala daerah, termasuk soal pemberhentian. Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat puluhan pasal yang mengatur mekanisme tersebut secara rinci.

“Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 ada sekitar 34 pasal yang mengatur hal itu, mulai dari Pasal 59 sampai Pasal 93,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 78 ayat (1) mengatur tentang pemberhentian kepala daerah.

Sementara Pasal 79 ayat (1) menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya polemik di Ngada yang memicu kemarahan Gubernur NTT, Nubatonis menilai tidak ada pihak yang sepenuhnya bisa disalahkan.

“Kasus di Ngada ini memicu polemik dan emosi di tingkat pemerintah daerah, tetapi sebenarnya tidak ada pihak yang harus dikambinghitamkan,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa pemberhentian kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah diatur dalam beberapa mekanisme. Salah satunya jika kepala daerah meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka prosesnya bisa dilakukan secara administratif melalui prosedur yang relatif sederhana.

Selain itu, kepala daerah juga bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri dapat memberikan peringatan hingga berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan sebelum diputuskan langkah berikutnya.
Mekanisme lain terjadi jika kepala daerah melakukan tindakan tercela atau tersangkut perkara hukum.

Dalam kondisi tersebut, kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika berstatus tersangka. Namun jika pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka yang bersangkutan harus direhabilitasi.

Pemberhentian juga dapat dilakukan jika kepala daerah melanggar sumpah dan janji jabatan. Dalam situasi ini, DPRD harus menggelar sidang paripurna untuk menyatakan pendapat dengan kehadiran minimal tiga perempat dari jumlah anggota dewan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, DPRD kemudian mengajukan proses hukum ke Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Bila Mahkamah Agung menyatakan terbukti, usulan pemberhentian akan diteruskan kepada pemerintah pusat hingga akhirnya Presiden atau Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan.

Dalam konteks polemik Sekda Ngada, Nubatonis mengakui bahwa secara administratif memang terdapat kekeliruan dalam proses pengusulan jabatan Sekda.

Menurutnya, aturan yang berlaku mengharuskan bupati mengusulkan tiga nama calon Sekda kepada gubernur, lengkap dengan biodata, pengalaman kerja, serta kompetensi masing-masing kandidat.

“Jadi mestinya Bupati Ngada menyeleksi dan mengirim tiga nama calon Sekda kepada gubernur, bukan hanya satu nama. Dari tiga nama itu gubernur memberikan rekomendasi,” katanya.

Ia menilai kesalahan yang terjadi lebih bersifat administratif dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan hubungan kerja antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Secara administratif memang ada kekeliruan dalam prosesnya. Seharusnya tiga nama disampaikan kepada gubernur dengan CV, pengalaman kerja, dan kemampuan. Itu bagian dari tata hubungan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Nubatonis menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.
Ia juga sependapat dengan pandangan ahli hukum administrasi negara, Samuel Haning, yang sebelumnya menyatakan bahwa sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Satu-satunya cara sesuai pendapat ahli hukum adalah melalui PTUN untuk memutuskan apakah prosedur itu cacat hukum atau tidak,” katanya.

Namun ia mengingatkan bahwa sekalipun PTUN memutuskan adanya pelanggaran administratif, pelaksanaan putusan tetap berada di tangan pejabat yang bersangkutan.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa putusan PTUN kembali kepada pejabat yang bersangkutan untuk mengeksekusinya,” ujarnya.

Karena itu, Nubatonis menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan dialog dan rekonsiliasi.
Menurutnya, tokoh agama dapat berperan memberikan pendampingan rohani kepada kedua pihak agar suasana kembali sejuk. Selain itu, tokoh adat juga dapat menjadi mediator untuk mencari jalan damai.

“Kita tidak perlu mengkambinghitamkan siapa pun. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi,” katanya.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk ikut menjadi penengah jika diperlukan, mengingat persoalan tersebut telah memicu ketegangan di daerah.

Sebagai penutup, Nubatonis juga menyarankan agar beberapa tokoh masyarakat NTT seperti Hironimus Rowa dan Zeth Libing dapat dilibatkan sebagai figur penyejuk untuk membantu meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *