GIBAS Kepung Empat Kantor BCA di Tasikmalaya, Pertanyakan Tanggung Jawab atas Dugaan Dana Nasabah Hilang

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA || Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan kembali menjadi sorotan setelah Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya menggelar aksi moral di empat kantor cabang Bank Central Asia (BCA) yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, Selasa (23/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik keras terhadap dugaan hilangnya dana nasabah yang disebut terjadi akibat pembobolan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Aksi berlangsung tertib, namun pesan yang disampaikan cukup tegas: perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab yang nyata.

Koordinator aksi, Abuy, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong adanya kepastian hukum dan kejelasan bagi nasabah yang merasa dirugikan.

“Kami ingin ada kepastian dan kejelasan bagi nasabah yang merasa dirugikan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Abuy di sela-sela aksi.

Menurutnya, perkembangan teknologi perbankan digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Namun kemudahan tersebut harus dibarengi dengan jaminan keamanan yang memadai. Jika nasabah mengalami kerugian akibat dugaan kejahatan siber, maka proses penanganannya harus dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut.

Dalam sejumlah spanduk yang dibentangkan, GIBAS menyoroti dugaan lemahnya perlindungan terhadap dana nasabah serta mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan dana akibat kejahatan digital.

Massa aksi juga mengutip sejumlah regulasi yang dianggap relevan, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keamanan layanan perbankan digital.

Bagi GIBAS, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu kasus atau satu nasabah. Yang dipertaruhkan adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Mereka menilai bahwa ketika dana nasabah hilang dan proses penyelesaiannya tidak dipahami publik secara transparan, maka yang muncul adalah kekhawatiran dan menurunnya rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan digital.

Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa di era digital, bank tidak cukup hanya menawarkan kemudahan transaksi. Keamanan sistem dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Sebab, masyarakat menyimpan uang di bank karena percaya dana mereka terlindungi, bukan sekadar tersimpan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak BCA terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Karena itu, seluruh tudingan maupun dugaan yang disampaikan peserta aksi masih merupakan bagian dari aspirasi publik yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Di sisi lain, BCA sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia selama ini memiliki sistem pengaduan nasabah, mekanisme investigasi transaksi, serta prosedur penanganan sengketa yang mengacu pada regulasi perbankan dan ketentuan OJK. Industri perbankan juga secara rutin mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data rahasia seperti PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak lain guna menghindari kejahatan siber.

Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa setiap sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan harus diselesaikan secara objektif berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang tersedia. Jika terdapat unsur kelalaian sistem, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas.

Sebaliknya, jika kerugian terjadi akibat kebocoran data atau tindakan yang berada di luar kendali bank, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.

Karena itu, kasus-kasus dugaan hilangnya dana nasabah tidak boleh hanya menjadi polemik yang berakhir tanpa kejelasan. Publik membutuhkan jawaban, sementara nasabah membutuhkan kepastian.

Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan terhadap industri perbankan tetap terjaga.

Aksi moral GIBAS Resort Kota Tasikmalaya akhirnya menjadi lebih dari sekadar unjuk rasa. Aksi tersebut merupakan bentuk kritik sosial terhadap pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pesan yang ingin disampaikan sederhana namun tajam: jangan sampai masyarakat diminta percaya pada sistem, tetapi ketika terjadi persoalan justru harus berjuang sendiri mencari keadilan.

(Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *